Swaramalut.com SULA – Belum ada kepastian hukum. Polres Kepulauan Sula melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang (Embezzlement) senilai Rp 200 juta yang dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sanana.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Rizal Muhammad, menjelaskan bahwa, kami akan periksa pihak Bank untuk mencari bukti, apakah terjadi kesalahan sistem imput nasabah atas nama Saharudin ada atau tidak, InsyaAllah Minggu depan, ”kata Rizal kepada awak media usai gelar perkara di Gedung Sabhara Polres, Jumat (11/2/2022).
Lanjut Rizal, Menurut keterangan Faisal Malik sebagai ahli Pidana dari Universitas Khairun Ternate, perkara Bank ini tidak mengakibatkan unsur tindak pidana, tidak ada yang dirugikan kecuali Bank sengaja mencatut nama Saharudin.
“Dari hasil gelar perkara, pihak Bank akan diperiksa kembali sebab status kasus ini masih dalam lidik kita belum bisa tentukan apakah kasus ini dapat dihentikan atau tidak, “jelas Rizal
Rizal juga mengatakan setelah pihak Bank diperiksa, kita akan adakan gelar perkara, Soal pemeriksaan kita juga belum bisa pastikan kapan, apabilah kita sudah kantongi hal-hal yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saharudin, Adha Buamona berharap agar Penyidik bekerja sesuai fungsi dan harus Profesional terkait pelanggaran dugaan kasus Perbankan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Sanana,”harap Adha.
“Penyidik harus mejelaskan fakta-fakta yang di dapat berdasarkan data dalam penyelidikan itu sendiri bukan sebatas ucapan gangguan sistem secara lisan, sehingga yang bersangkutan klien saya benar-benar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,”pungasnya.
Diketahui dugaan kasus Perbankan ini dilaporkan sejak tanggal 28 September 2021 dengan nomor Surat : SP2HP/148/IX/2021/Reskrim namun sampai saat ini perkara tersebut belum ada kepastian hukum..#dn/red











