Swaramalut.com TALIABU – Sebanyak 10 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pulau Taliabu akan mendapatkan sanksi berat atau dipecat apabila terbukti belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Taliabu, Agusmawati Toib Koten saat di konfirmasi media ini, Jumat(11/2/2022) mengatakan, berdasarkan data yang diterima pihaknya, ada sebanyak 10 desa yang diduga belum menyalurkan BLT-DD tahun 2021.
“Data yang kami kantongi, ada 10 desa yang belum menyalurkan BLT-DD, termasuk Desa Nunca. Selama 10 bulan Kadesnya belum menyalurkan BLT-DD kepada penerima di tahun 2021,” kata Agusmawati
Agusmawati katakan, dalam waktu dekat ini Inspektorat akan melakukan audit terhadap 10 desa yang belum manyularkan BLT-DD tahun 2021 itu.
“Tahun Kemarin itu sudah dipanggil Sekda, dan mereka (kades) diminta untuk segera menyalurkannya pada akhir tahun 2021 ini, Akan tetapi sampai saat ini menurut informasi belum juga menyalurkan, padahal anggaran BLT-DD tahun 2021 sudah dicairkan 100 persen,” jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan tidak ada alasan 10 Kades ini untuk tidak menyalurkan BLT-DD. Sebab anggarannya telah dicairkan akhir tahun kemarin”tutupnya mengakhiri..#tim/red











