banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Bahas Perubahan APBD 2026, DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS

×

Bahas Perubahan APBD 2026, DPRD Halut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS

Share this article

Swaramalut.com HALUT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar Rapat Paripurna penyampaian Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa, dan dihadiri Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav. Ramdhani Akbar, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Rahmat, serta Ketua Pengadilan yang diwakili Hakim Andy.

Turut hadir Sekda Halut Erasmus Joseph Papilaya, Wakil Ketua II DPRD Abdilah Bailusy, para Asisten Setda, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Christina Lesnussa dalam sambutannya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sebelum menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Kedua dokumen ini menjadi dasar penting untuk merancang perubahan kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Mekanisme Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 harus diawali dengan penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS yang disusun berdasarkan kondisi daerah, lalu disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” jelas Christina.

Sementara itu, Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua menjelaskan bahwa penyampaian rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.

“Perubahan kebijakan pendapatan daerah disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait dana transfer, serta hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah hingga Triwulan II 2026 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025,” ungkap Bupati.

Bupati merinci bahwa target pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 diproyeksikan mencapai Rp1.095.420.650.180,18, naik sebesar Rp18.254.968.617,18 dari APBD awal sebesar Rp1.077.165.681.563,00.

Rinciannya, PAD Rp211.550.163.199,77 (naik Rp14.361.672.552,77). Pendapatan Transfer, Rp872.522.291.355,41 (naik Rp2.503.832.201,41) dan Lain-lain Pendapatan Sah, Rp11.348.195.625,00 (naik Rp1.389.463.863,00).

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan menjadi Rp1.085.382.944.267,15, naik Rp10.217.262.704,15 dari APBD awal, Sehingga terjadi surplus sebesar Rp10.037.705.913,03.

“Dengan pembiayaan daerah sebesar Rp8.037.705.913,03 dan pengeluaran pembiayaan Rp2.000.000.000,00, maka Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) menjadi Rp0,00,” pungkas Bupati Piet Hein Babua.

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!