Swaramalut.com TERNATE – Melaksanakan pengecekan terhadap material dan sarana serta prasarana konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan akan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya yang telah dijamin.
Namun bagaimana jadinya kalau fungsi tersebut diabaikan,diduga demi sama-sama meraut keuntungan.
Pasca pelelangan pekerjaan yang dilakukan pihak Dinas PUPR Maluku Utara terhadap sejumlah proyek dan salah satu proyek yang dimenangkan oleh CV Dia Jaya Kontruksi untuk proyek lanjutan ruas jalan Galela-Kedi beberapa waktu kemarin yang nilai pagunya kurang lebih 14 miliar diduga ada konspirasi atau kongkalikong oleh pemenang proyek dan pihak Dinas terkait dalam hal ini pihak Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)
Uniknya, pihak pemenang dalam hal ini CV Dia Jaya Kontruksi diduga tidak dilengkapi peralatan penunjang yang lengkap seperti AMP yang nantinya di pakai cukup jauh dari lokasi pekerjaan dan itu diduga pihak kontraktor juga sengaja menyembunyikan hal tersebut.
Saat dilapangan media menemukan beberapa kejanggalan. Diduga AMP yang akan digunakan merupakan milik satu kontraktor yang ada di Lame desa Tetewang yang tentu jarak ke lokasi pekerjaan berkisar kurang lebih 4 jam perjalanan.
“Kita menduga ada konspirasi antara pejabat pembuat komitmen(PPK) didinas PUPR Malut dengan Kontraktor(CV Dia Jaya Kontruksi) yang dibuktikan dengan dimenangkannya CV tersebut dalam pekerjaan lanjutan ruas jalan galela-kedi” ujar salah satu sumber yang tidak mau namanya dipublis kepada media ini,Sabtu (2/4/2022).
Hal itu karenakan pemenang tender(CV Dia Jaya Kontruksi)tidak didukung dengan sarana dan prasarana penunjang sehingga apabila dipaksakan kualitas pekerjaan tersebut akan berpengaruh.
Mestinya, lanjut sumber, pihak PPK tidak bisa memenangkan perusahan tersebut dan Hal ini berkaitan dengan kewajiban utama dari PPK yang harus meminimalisir kesalahan dalam pekerjaan dan mutu dari pekerjaan konstruksi nantinya” jelas sumber tersebut.
“Jika tidak ada “kesepakatan haram’ antara kontraktor pelaksana dengan PPK, tentu saja pekerjaan yang dimenangkan oleh CV(pemenag tender) Tersebut tidak berlangsung,” ujarnya.
Jika tidak ada sanksi tegas secara administrasi, kita menduga PPTK/PPK dan PA/KPA tidak serius melaksanakan kewenangannya, pungkasnya.
Untuk itu Faris selaku PPK harus membatalkan pemenang tender pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, pasalnya PPK harus meminta penyediaan AMP yang tidak disediakan oleh CV Dia Jaya Kontruksi dan kalaupun disediakan PPK juga harus memikirkan jarak AMP tersebut ke lokasi pekerjaan yang dinilai sangat jauh.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait permasalahan dimenagkannya CV. Dia Jaya Kontruksi untuk pekerjaan lanjutan ruas jalan Galela-Kedi yang lokasi AMP yang akan dipakai sangat jauh, Faris (Pejabat Pembuat Komitmen Bina Marga PUPR Maluku Utara) belum menanggapi.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya..#tim/red