Swaramalut.com HALUT – Lumpur yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya menimbun dan merusak tanaman di lahan pertanian warga di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Halmahera utara, Provinsi Maluku Utara, Jumat (1/4/2022).
Sejumlah petani mengeluhkan kerusakan tanaman, lahan persawahan dan perkebunan yang terdampak limbah buangan dari perusahaan tambang emas PT Tri Usaha Baru(TUB) yang beroperasi di dekat area perkebunan dan mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Pemilik Tanaman Demintrius Paloka kepada sejumlah awak media mengatakan, Tanamannya mati sejak tahun 2019 dan sampai sekarang belum ada ganti rugi dari perusahan setempat” kami para pemilik lahan yang terdampak dari limbah dari PT TUB belum mendapatkan ganti rugi dan sampai sekarang hanya memberikan janji dan janji tanpa ada kepastian”ujarnya.
Demintrius juga mengatakan bahwa jumlah tanaman yang terkenal dampak limbah dari PT TUB yang berjumlah ratusan tanaman yang terdiri dari 120 pohon kelapa, Puluhan pohon pala, pisang, jeruk dan beberapa tanaman bulanan lainnya mati dan bahkan lahan perkebunannya sudah menjadi lahan yang tandus dan tidak bisa di olah kembali akibat limbah tersebut.

Informasi yang diterima media ini, ada tiga bak yang dijadikan tempat untuk melakukan rendaman dan diperkirakan sekitar 10 ribu ton material yang dikelolah dalam setiap kali rendaman.
Dan dari informasi itu para awak media masuk dan ingin melakukan peliputan terkait hal tersebut namun pihak management menolak dengan berbagai alasan, bahkan untuk dampak lingkungan saja PT TUB tidak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat, padahal perusahan tersebut telah berjalan dari tahun 2017 lalu.

Bahkan pihak perusahan juga diduga banyak melakukan kebohongan baik kepada masyarakat maupun kepada pekerja yang ada, pasalnya hingga sekarang saja upah dari pada pekerja sangat minim dan seluruh pekerja diduga belum terdaftarkan ke BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan padahal pekerjaan itu sangat beresiko.
Derita yang dialami oleh warga Desa Roko Halut dan 8 desa lingkar tambang yang ada di Halbar memang memperpanjang daftar rakyat negeri ini yang teraniaya karena abainya pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan lingkungan. Warga yang selalu didera berbagai kesulitan ekonomi, seharusnya dapat menikmati satu-satunya harta yang paling berharga yakni kesehatan.
Sampai berita ini ditayangkan pihak perusahan dari PT TUB tidak ada satupun yang dapat ditemui untuk meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut dan rencananya persoalan pekerjaan dan limbah dari PT TUB tersebut akan di sampaikan kepada pihak terkait dalam hal ini dinas ESDM provinsi Malut..#tim/red