Swaramalut.com SOFIFI – Terkait Ada dugaan praktek minta fee atau pungutan liar pada kegiatan Kerjasama Media di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Maluku Utara.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Malut Sofyan Ali saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis(19/5/2022)dikutip dari Aspirasi.com bahwa Permintaan fee itu bagian daripada pelanggaran hukum, karena itu adalah pungutan liar, dan itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
” Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan Liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas”ujarnya.
Lanjut Sofyan, Permintaan fee pada satu pekerjaan dapat berpotensi merusak atau merugikan negara, karena berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan yang akan tidak sesuai dengan perjanjian sesuai ketentuan dan jika masih terjadi pemaksaan tersebut, maka pihak swasta di minta untuk melaporkan langsung perihal tersebut kepada Ombudsman.
“Oknum PPK harusnya menyadari bahwa tugas mereka sudah diatur sebagaimana mestinya dan telah mendapatkan bayaran dari negara melalui gaji dan tunjangan, sehingga tidak dibenarkan menerima fee dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Sofyan bilang, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut maka perlu dilakukan laporan resmi dan disertai bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Ombudsman siap menindaklanjuti siapa pun yang melapor kepada kami dan setelah kami menerima laporannya kami langsung akan memanggil pihak yang terkait” ungkapnya..#tim/red