Swaramalut.com HALUT- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) Dirjen Bimas Kristen Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) buka suara terkait dualisme Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) kongres versi Sutanraja dan Bali.
Langkah tegas Bimas Kristen ini berkumandang merespon perdebatan mengenai keabsahan KGBI kongres Januari 2022 di Hotel Sutanraja Minahasa Utara (Minut) dan Kongres di Provinsi Bali Februari 2022 lalu.
“Surat edaran terkait penegasan oleh Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI yang kami terima di setiap wilayah tingkat Provinsi hingga Kabupaten Kota itu yang sah KGBI yang melakukan Kongres di Bali,” kata Kabid Bimas Kristen Maluku Utara Hans Tongotongo.
Saat ini, Hans mengaku pihaknya sudah menerima surat edaran terkait penegasan keabsahan KGBI yang diterbitkan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).
“Alasan kenapa yang sah kongres di Bali itu lebih diketahui oleh Dirjen Bimas Kristen. Karena kajian itu merupakan keputusan mereka berdasarkan fakta – fakta di lapangan,” jelas Hans, kepada wartawan media ini, Selasa (8/11/2022).
Sementara untuk keberadaan Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) kongres Sutanraja tidak diketahui oleh Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).
“Untuk KGBI yang melaksanakan kongres di Sutanraja kami tidak tau. Lagian surat edaran penegasan keabsahan KGBI yang diterbitkan Bimas Kristen hanya KGBI yang melakukan Kongres di Bali,” tegas Hans mengakhiri.
Untuk diketahui, surat edaran mengenai Penegasan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) diterbitkan dengan nomor: B-1371/DJ.IV/Dt.IV.I/BA.01.1/08/202.”Tandasnya..#jojo.












