banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

NHM Penuhi Kewajiban Penilaian DAS di Galela

×

NHM Penuhi Kewajiban Penilaian DAS di Galela

Share this article

Swaramalut.com HALUT- PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) telah menyelesaikan kegiatan Penanaman dan Perawatan di area rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terletak di Kecamatan Galela, Halmahera Utara.

Itu sesuai amanat dalam SK.869 Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/3/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang penetapan lokasi DAS dan dokumen rancangan teknis kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.

PT NHM melalui kontraktor PT SARBI akan melanjutkkan kegiatan rehabilitasi DAS ke tahapan Penilaian dan Pengembalian. Pembayaran tahap pertama untuk kegiatan ini pun telah dilakukan.

Sejak pada Selasa 10 Oktober 2023, tim Penilaian yang terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Utara dan Dinas Kehutanan Maluku Utara, telah memulai kegiatan Penilaian di area
rehabilitasi DAS tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penilaian rehab DAS dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Diperkirakan kegiatan itu dilaksanakan sekitar 2 minggu sejak SK diterbitkan dari Kementerian Kehutanan,” ujar Manajer Lingkungan NHM, Widi Wijaya, Rabu 11 Oktober 2023.

Menurutnya, beberapa waktu lalu sempat beredar kabar tentang keresahan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanaman dari lahan yang dikelola NHM di area DAS tersebut.

Namun, masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena setelah seluruh rangkaian Penilaian diselesaikan dan dilakukan proses serah terima dengan KLHK, area DAS tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (Pemda), sehingga nantinya menjadi kewenangannya jika area tersebut diperuntukan dan dikelola oleh masyarakat.

“Terkait polemik mengenai status lahan rehab DAS Galela, kepentingan NHM hanya
menjalankan keputusan rehab DAS di Galela sebagai bagian dari pemenuhan izin Pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki. NHM tidak memiliki kepentingan untuk melakukan klaim lahan lokasi tersebut,” tambah Widi.

Diketahui, sejak tahun 2022, dari total luasan awal area kerja rehabilitasi DAS NHM yaitu sebesar 1.966 Ha. 3,76 Ha dikelola oleh perusahaan lain yang tidak terkait dengan kegiatan rehabilitasi DAS yang dilakukan NHM dan merupakan entitas yang berbeda sehingga serta tidak memiliki keterkaitan dengan NHM.

Sementara itu, General Manager Planning dan Production PT NHM, Kiki Kosmara menegaskan NHM berkomitmen penuh untuk penyelesaian rehab DAS di Kecamatan Galela tanpa ada kepentingan klaim lahan.

“Karena ini merupakan realisasi dari komitmen pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap regulasi terkait yang diamanatkan Pemerintah,” kata dia.

Selain itu juga sesuai dengan visi Perusahaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar khususnya di daerah Halmahera Utara, Maluku Utara.” Tutupnya.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!