SwaraMalut.com, TERNATE – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara disomasi sejumlah korban yang diduga ditelantarkan oleh salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yakni, PT Novavil Mutiara Utama melalui tim hukum.

Kuasa Hukum para korban, Bahtiar Husni dan Rekan, pada media ini, mengakui, Teguran Hukum (somasi) yang dilayangkan pihaknya kepada Kanwil Kemenag Malut karena diduga lalai dalam Pengawasan terhadap PPIU yang menelantarkan sejumlah jamaah umroh.
“Dimana, dalam surat Teguran Hukum (Somasi) kami, itu tercantum beberapa poin penting yang harus segera dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenag Malut,” ungkapnya.
Karena lanjut Bahtiar, Kemenag diduga telah mengabaikan tugas pengawas sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah maupun yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang Menjamin Hak Masyarakat Atas Informasi yang Benar, Kejelasan dan Kepastian Hukum.
“Dan atas dugaan kelalaian ini, menyebabkan masyarakat menjadi korban dalam hal ini klien kami,” ujarnya.
Olehnya itu, Kanwil Kemenag segera memberikan penjelasan resmi secara tertulis atas tidak dilaksanakannya kewenangan pengawasan terhadap PPIU atau PT Novavil Mutiara Utama tersebut serta mengambil langkah tegas dan konkret dalam bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kamenag Malut, juga melakukan koordinasi dengan Kementenan Agama Pusat, Dirjen PHU, dan pihak terkait lainnya, guna memastikan hak-hak jamah segera dipulihkan,” katanya.
Kemudian lanjut Bahtiar, Kamenag Malut harus menyampaikan kepada publik dan para korban rencana penyelesaian masalah secara transparan dan akuntabel.
“Sebab, hingga saat ini, tidak ada langkah atau sanksi tegas dari Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara terhadap PPIU atau pihak PT Novavil Mutiara Utama tersebut, baik berupa klarifikasi publik, pemanggilan, pencabutan izin operasional di tingkat daerah ataupun melaporkan ke penegak hukum, meskipun perusahaan tersebut sudah diblokir oleh Kemenag Pusat,” terangnya.
Bahtiar juga menegaskan, apabila surat teguran hukum (Somasi) yang dilayangkan tidak ditanggapi selama 7 hari kerja setelah surat ini diterima maka pihaknya akan melakukan langkah hukum.
“Yakni, Mengajukan laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, Melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama RI, Komisi VIII DPR RI, dan Melakukan upaya hukum pidana dan perdata, baik terhadap PPIU maupun aparatur negara/Kemenag yang lalai menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bahtiar. #chull/red