SwaraMalut.com, TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan dugaan Perbuatan melawan hukum (piutang) antara Ahmad Assegaf (Penggugat) melawan Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin dan Istrinya Mardiana Bopeng (Tergugat), Selasa,23 September 2025.
Sidang lanjut dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat, Kuasa hukum penggugat menghadirkan 1 orang saksi yakni M. Joyo Sukarno,
Saksi M. Joyo Sukarno saat ditanya majelis hakim, apakah saksi tahu dihadirkan di persidangan terkait masalah apa ?.
“Saya diminta hadir sebagai saksi terkait perkara piutang antara Pak Ahmad Assegaf (Penggugat) dan Helmi Umar Muksin (tergugat) sebesar Rp.950 juta pada tahun 2022 lalu,” katanya.
Saksi juga, mmengakui, dirinya mengetahui adanya persoalan ini, karena diberitahu oleh Penggugat, karena dirinya dan Ahmad Assegaf merupakan sahabat.
“Dan waktu itu, beliau (Ahmad) memanggil saya ke rumahnya dan menceritakan soal utangnya Pak Helmi kemudian meminta bantu saya untuk menagih dengan menunjukkan 4 lembar kwitansi dengan total sebesar Rp.950 juta,” jelasnya.
Bukti yang diperlihatkan Penggugat bervariasi, yakni sebesar Rp.100 juta, Rp.250 juta kemudian Rp.100 juta dan Rp.500 juta.
Saksi juga mengakui, dirinya belum pernah ketemu dengan tergugat, karena saat diminta bantu untuk menagih utang, besoknya berangkat ke Makassar karena ada kegiatan.
“Namun terkait dengan utang pak Helmi apakah sudah dikembalikan itu saya tidak pernah mendengar,” tuturnya.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Deni Hendra St Panduko dan didampingi dua hakim anggota, menunda sidan dan melanjutkan pada, Selasa, 30 September 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. #chull/red












