banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Diduga Sebarkan Fitnah, Alan Ilyas DKK Bakal Dipolisikan

×

Diduga Sebarkan Fitnah, Alan Ilyas DKK Bakal Dipolisikan

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Jainal Ilyas (Alan Ilyas) Dan Kawan-Kawan (DKK) bakal Dilaporkan secara resmi ke pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian atas dugaan menyebarkan Fitnah atau pencemaran nama baik, terhadap salah satu oknum komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate Provinsi Maluku Utara berinisial AT alias Asrul.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Asrul, Agus Salim R. Tampilang kepada sejumlah awak media, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Agus, langkah hukum yang dilakukan oleh pihaknya, karena tuduhan yang dilakukan Alan Ilyas DKK terhadap klien kami dalam aksinya beberapa hari lalu dengan mengatasnamakan Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor)
adalah sebuah bentuk rekayasa yang sengaja dirancang untuk menjatuhkannya (Asrul) dari jabatannya selaku komisioner Bawaslu Ternate.

“Oleh karena itu, pihaknya sebagai kuasa Hukum dari pada Asrul bakal mengambil langkah hukum dan akan melaporkan pihak LPP Tipikor secara kelembagaan maupun Ketua LPP Tipikor Jainal Ilyas (Alan Ilyas), anggota LPP Tipikor Sukri Ansar (Uka), kami juga akan melaporkan Muhlas Ibrahim, Sudarmono Wahid dan Sartono Halek secara pribadi ke Kepolisian, karena mereka yang diduga telah mencemarkan nama baik klien kami sebagai yang diatur dan dan diancam pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkapnya.

Agus juga menambahkan, selama ini kami diam bukan karena kami takut, tapi, kami ingin melihat siapa otak intelektual yang bersembunyi dibalik laporan palsu itu.

“Dan yang muncul adalah LPP Tipikor, itu telah menggambarkan kepada kami bahwa ada penumpang gelap dibalik aksi maupun laporan tersebut,” tuturnya.

Jadi, dengan adanya aksi tersebut, kami akan segera membuat laporan resmi, agar pihak penyidik dalam hal kepolisian secepatnya memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, sehingga aktor dibalik aksi akan nongol (Muncul) dan dimintai keterangan.

“Karena, dengan adanya kejadian ini, klien kami secara pribadi maupun dari keluarganya merasa dirugikan, jadi, Kalau memang betul ada pemerasan dan penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan LPP Tipikor maka harus dibuktikan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Agus bilang, pihaknya telah melaporkan beberapa pihak termasuk Taufan Sarfa atas dugaan serupa namun melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG).

“Laporan yang dilayangkan pihaknya, telah diproses oleh penyidik, dengan memeriksa pihaknya sebagai pelapor serta sejumlah saksi lainnya dan kedepannya pihak penyidik akan memanggil saksi lainnya dan juga Taufan Sarfa yang mengaku dirinya yang diperas,” ujarnya.

Sebab, kata Agus, pihaknya siap membuktikan laporan yang telah dilayangkannya ke penyidik kepolisian, bahwa tuduhan terlapor tidak dapat membuktikan.

“Untuk itu, melalui laporan kami ini, pihak terlapor silahkan membuktikan tuduhannya kepada klien kami, ataukah kami yang membuktikan laporan kami itu. karena laporan kami adalah bagian dari delik aduan,” katanya.

Selain dugaan pencemaran nama baik klien kami, pihaknya juga akan menanggapi Surat Keputusan (SK) Bawaslu Maluku Utara yang menon aktifkan klien kami dari posisinya.

“Dimana isi dari SK yang dikeluarkan Bawaslu Malut semuanya konsederan dan tidak menggambarkan kronologis atau penyebabnya, inikan lucu,” terang Agus. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!