SwaraMalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sign “Welcome to Halmahera Barat”.
Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat pada Senin, 8 June 2026.Dalam nota tuntutannya, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, M. Syahril Abdurradjak, dan pihak ketiga, Indra Gunawan, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, mantan Kepala Dinas DPMPTSP Halmahera Barat, Samsudin Senen, dituntut 2 tahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa M. Syahril Abdurradjak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Perbuatannya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Samsudin Senen juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsidair. Ia dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti senilai Rp138.344.503,00 subsidair 1 tahun kurungan.
Terdakwa ketiga, Indra Gunawan, dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair yang sama. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Kadar Noh menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 June 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sebagai informasi, proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” digulirkan sejak tahun 2017 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1 miliar pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy. Proyek yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo ini diduga kuat sarat penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp500 juta lebih. #chull/red












