SwaraMalut.com, TERNATE – Mati Satu Tumbuh Seribu, peribahasa ini patut disamatkan pada peredaran barang ilegal di Maluku Utara.
Bagaimana tidak, pada tahun 2025 kemarin pihak Bea Cukai Ternate, menyita kurang lebih jutaan batang rokok diantaranya rokok merek OMNI dan Martil yang diduga merupakan rokok itu dibeberapa daerah yakni di Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan .
Namun, pada akhir tahun 2025 hingga saat ini, rokok ilegal yang merugikan negara tersebut kembali marak atau diperjual-belikan di Provinsi Maluku Utara yakni di Tidore Kepulauan lebih khususnya di Kecamatan Oba Utara (Sofifi).
Salah satu warga Sofifi, saat ditemui media ini pekan kemarin, mengakui dirinya merupakan perokok dengan selera dan. Rokok yang di hisap adalah OMNI sementara temanya adalah Rokok Martil.
” Dan rokok ini ada dijual dibeberapa kios seputaran tempat tinggal saya, memang tidak semua kios yang jual, dan kami hisap rokok ini, karena selain murah, isinya 20 batang perbungkus,” terangnya kepada media
Sementara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Febuari 2026, mengatakan, rokok tersebut diduga ilegal.
” Karena kalau dilihat Pitanya SKT (Sigaret Kretek Tangan), tapi Rokoknya SKM (Sigaret Kretek Mesin), jadi ini terindikasi Ilegal,” ujar Ary. #chull/red











