banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALPENDIDIKAN/KESEHATANSWARA DAERAH

Kejari Halbar Resmi Terima Tahap II Kasus Penyelundupan Ayam Philipina

×

Kejari Halbar Resmi Terima Tahap II Kasus Penyelundupan Ayam Philipina

Share this article

Swaramalut.com, Halbar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) secara resmi menerima berkas tahap II kasus dugaan penyelundupan Hewan Unggas jenis ayam Philipina dengan tersangka Berinisial RY alias Rudy warga Sofifi Kecamatan Tidore kepulauan (Tikep), dari penyidik Balai Karantina Hewan dan Pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut),  Kamis 22 Oktober 2020 kemarin.

 

Foto JPU Kejari Halbar, Dery F Rachman bersama penyidik Karantina Hewan Malut, dan Tersangka penyelundupan Ayam Philipina

 

Kepala Kejari (Kajari) Halbar Salomina Meyke Saliama, melalui Kasi Intel Penyuluhan dan Penerangan Hukum, Deri F Rachman membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II dari Balai Karantina Hewan dan Pertanian Malut, Kamis Kemarin.

“Jadi selain berkas Tahap II penyidik juga menyerahkan tersangka berinisial RY dan barang bukti (BB) berupa 15 ekor unggas jenis ayam Philipina sebanyak 15 ekor,” ungkap Dery saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Jumat 23 Oktober 2020.

Dan berdasarkan pada hasil pemeriksaan berkas perkara, tersangka dan BB, tersangka terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) huruf a dan c jo Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukum kurang penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

“Namun tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukum pasal yang disangkakan tersebut kurang dari 4 tahun dan BB dititipkan ke Balai Karantina,” jelas Deri.

Corong Kejari Halbar juga, mengisahkan kronologis penangkapan pemasok Unggas jenis ayam Philipina yang dilarang masuk ke wilayah Malut, bermula dari adanya operasi gabungan, yakni Balai Karantina Pertanian, KP3 Pelabuhan Jailolo, Karantina Kesehatan Pelabuhan Jailolo dan POM AD Ternate diatas KM Permata Bunda, pada Senin (09/03/2020) lalu.

“Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menemukan sebanyak 15 ekor ayam Philipina yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan dan tidak dilaporkan kepada Balai Karantina Hewan dan Pertanian yang dipasok dari Manado Sulawesi Utara oleh tersangka,” ulasannya.

Dari temuan tersebut petugas gabungan langsung, mencari pemasok Unggas tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen (sertifikat) kesehatan hewan tersebut, sehingga petugas gabungan langsung mengamankan barang bukti tersebut serta pemasoknya (tersangka) lantaran diduga melanggar hukum sebagaimana pasal yang disangkakan guna diproses lebih lanjut,” tutup Dery.#chull

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!