banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Rovin Djinimangale dan Adrian Dipolisikan Soal Pencemaran Nama Baik

×

Rovin Djinimangale dan Adrian Dipolisikan Soal Pencemaran Nama Baik

Share this article

Swaramalut.com HALUT- Penggiat Media Sosial Rovin Djinimangale bersama Adrian Badjo dilaporkan oleh Evita Koloba terkait dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Utara, Kamis 2 Maret 2023.

Ia mengatakan penghinaan serta pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh Rovin Djinimangale dan Adrian Badjo lewat unggahan di media sosial Facebook pada Rabu 1 Maret 2023, pukul. 20.30 WIT.

“Laporan pengaduan ini dibuat karena telah terjadi dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik lewat facebook,” tegas Evita selaku korban kepada Wartawan media ini, Senin 6 Maret 2023.

Kendati begitu, Evita sapaan akrabnya ini belum menjelaskan secara detail bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kedua aktivis tersebut terhadap dirinya.

Dalam postingan itu, pihaknya merasa dirugikan karena sudah menyeret nama baik pribadinya dan melaporkan terduga ke Mapolres Halmahera Utara.

Sementara Kasi Humas Polres Halmahera Utara Kolombus Guduru ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, benar sudah dilaporkan. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan nomor Polisi : STPLP/71/III/SPKT/2023, tertanggal 2 Maret 2023 tentang penghinaan serta pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook,” ungkap dia mengakhiri.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!