banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Kurir J&T Dibekuk Satresnarkoba Polres Ternate, 1 Orang DPO 

1180
×

Kurir J&T Dibekuk Satresnarkoba Polres Ternate, 1 Orang DPO 

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Ternate, Daerah Maluku Utara, membekuk seorang Kurir jasa pengiriman J&T berinisial TSN Alias Tax, Rabu (28/5/2025).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi H. Barmawi, Kasat Narkoba Iptu. Suherman dan Kasi Humas AKP. Umar Kombong dalam

konferensi pers, Sabtu (31/5/2025) mengatakan, modus operandinya tersangka menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja, seberat 524,6 gram.

“Dan ini sudah yang ke 4 kali tersangka meloloskan paket Ganja kering atas suruan orang,” ungkapnya.

AKBP. Anita juga menjelaskan, atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Suherman, penangkapan tersangka Tax berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan (Tax) diduga sering mengeluarkan paket yang berisikan ganja kering dari gudang kantor J&T.

“Dari informasi tersebut, sekitar pukul 19.30 wit, Tim Opsnal Setresnarkoba Polres Ternate menemukan tersangka di depan Gudang J&T dan langsung mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Jadi, Mantan Kapolsek Ternate Selatan, bilang, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, Tax mengakui, barang haram tersebut akan diserahkan kepada R yang kini masih masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kemudian, pihaknya bersama tersangka masuk ke gudang untuk mencari paket tersebut, setelah ditemukan tersangka langsung membukanya dan didalamnya berisikan ganja kering,” terangnya.

Selanjutnya, dari pengakuan tersangka setelah diinterogasi, mengakui, ini sudah ke 4 kali dirinya mengeluarkan paket berisi ganja dari gudang untuk diserahkan kepada R (DPO) di Kelurahan Bastiong dengan imbalan uang sebesar Rp1,5 juta dan ganja kering sebanyak 12 sachet plastik kecil.

Iptu. Suherman juga menambahkan, untuk mengelabuhi petugas, Ganja kering tersebut dilapisi buku komik di bagian atas dan bawah,” ujarnya. #chull/red 

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!