banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

PH Terdakwa MCK Fiktif Minta Majelis Hakim Tetapkan Mantan  Kaban PKD dan BUD Taliabu Tersangka 

×

PH Terdakwa MCK Fiktif Minta Majelis Hakim Tetapkan Mantan  Kaban PKD dan BUD Taliabu Tersangka 

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate mengelar sidang lanjut kasus dugaan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, Senin (2/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menghadirkan 6 orang saksi yakni, mantan  BPKAD Taliabu yang kini menjabat Kadis Keluarga Berencana Pulau Taliabu Abdulkadir Nur Ali, Kuasa Bendahara Umur Daerah (KBUD) Taliabu Nunung Susialawiti Hasa dan PJ Kades di Taliabu yakni, Yohanes Seng, Darmanto, Ivan Herlan dan Sano Parigi.

Saksi Nunung dalam kesaksiannya, mengakui proses pencarian anggaran MCK itu dilakukan berdasarkan pada permohonan (SPM) dari Dinas PUPR.

“Dan setelah diperiksa dan melihat kesediaan anggaran selanjutnya diterbitkan SPD,” ungkapnya.

Dan saat ditanya Agus Salim R Tampilang selaku Penasehat Hukum Terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa dan M Rizal, apakah ada dokumen yang belum lengkap yang diajukan tetapi masih di cairkan?

“Iya, ada itu dari tiga perusahaan Joel dan dua lainnya (Cv. Generos dan CV. Tiga Putri Blesing) namanya agak susah, itu ada kekurangan berkas yaitu jaminan pemeliharaan,” ujarnya.

Dan setelah diperiksa adanya kekurangan berkas tersebut dirinya melaporkan kepada Abdulkadir Nur Ali namun Abdul kadir mengatakan ditindaklanjuti saja. Karena, berkas yang belum lengkap akan dilengkapi oleh Kadis PUPR (Terdakwa Suprayidno) dan itu sudah dikoordinasikan dengan Kadis PUPR (Terdakwa Suprayidno).

Namun saat ditanya, uang yang dicairkan sementara berkas belum lengkap itu tanggungjawab siapa, dan saksi (Om Dero dan Nunung) pernah membaca peraturan Pemerintah  Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah  ?.

“belum pernah membaca peraturan tersebut,” akui kedua saksi (Om Dero dan Nunung).

Nunung dan Om Dero mengatakan, dasar pencarian anggaran yang dilakukan berdasarkan pada Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dibuat oleh Dinas PUPR.

Bahkan dalam persidangan yang dibuka untuk umum, itu kedua saksi menjawab tidak tahu terkait pertanyaan dari PH Terdakwa Suprayidno, mengenai penolakan pencarian dari BUD apabila dokumen yang diajukan tidak lengkap maupun tupoksi dari keduanya selaku Kaban PKAD dan KBUD.

Atas pertanyaan tersebut Agus selaku PH dari Terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa dan M Rizal naik pitam, meminta kepada Majelis Hakim agar menetapkan kedua saksi (Om Dero dan Nunung) sebagai tersangka.

“Karena didalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tetang keungan Negara dengan tegas mengatakan bahwa setiap pejabat Negara dan Pegawai Negeri yang melanggar Hukum atau lalai dalam kewajibannya yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah wajib Menggantikan Kerugian tersebut,” tegas Agus.

Majelis hakim yang diketuai Budi Setyawan dan didampingi Budi Setiawan dan Edy Sapran, menangkapi permintaan PH, mengatakan silahkan melaporkan,” tuturnya.

Sementara  empat orang saksi keteranganya, mengakui proyek MCK sudah selesai dikerjakan pada tahun 2024 dan dipergunakan oleh masyarakat.

“Pekerjaan MCK sempat disuruh hentikan oleh pihak kejaksaan, dengan alasan ada dilakukan investigasi dari kejaksaan dan BPK,” jelas saksi Yohanes Seng.

Usia mendengar keterangan para saksi dan tanggapan para terdakwa, Ketua majelis Hakim Budi Setyawan menutup sidang dan melanjutkan pada Selasa (10/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi,” Chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!