banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Sekda Halmahera Utara Hadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria

×

Sekda Halmahera Utara Hadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria

Share this article

SwaraMalut.com HALUT- Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Utara, Erasmus J Papilaya, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diadakan di Ruang Abdul Azis Kantor Pertanahan, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Dalam acara tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Pasi Log Kodim 1508/Tobelo Lettu Inf. Frans Komea, KBO Satreskrim Polres Halut IPDA Jafri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Halut Ridzky Septriananda, Kabid Hukum Kabupaten Halut Hairudin Dodo, PLT Kepala BKAD Halut dr. Devie Bitjoli, Kabid IPW Bappeda Halut Jeryans D Sahetapy, serta pegawai Kantor Pertanahan dan peserta Sidang GTRA lainnya.

Erasmus J Papilaya menekankan pentingnya sidang ini sebagai langkah tindak lanjut dari pendataan yang telah dilakukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Hari ini kita melaksanakan sidang untuk melihat data yang telah disajikan dan menyusun rekomendasi. Setelah data disahkan, kami akan segera menindaklanjuti di lapangan bersama para pihak terkait,” ujarnya.

Sekda menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi agenda tahunan, di mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan kerjasama dari instansi terkait.

Sidang dimulai dengan pemaparan dari Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Halut, diikuti dengan diskusi untuk merumuskan poin-poin penting. Sebagian lahan yang masih bermasalah terkait batas desa akan ditangguhkan sementara hingga ada penyesuaian dengan Agraria dan PBB.

Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Utara, Jhon Hendri, menjelaskan bahwa Reforma Agraria bertujuan untuk mendukung pemerataan kepemilikan tanah dan penyelesaian konflik agraria.

“Pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan berbagai peraturan terkait lainnya,” ucap Jhon.

Jhon juga menambahkan bahwa sidang ini merupakan salah satu tahap kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025 di beberapa desa, dengan total 4.117 bidang tanah seluas 8.085,25 Ha. Sidang GTRA bertujuan memberikan pertimbangan dan rekomendasi penetapan calon objek serta subjek Redistribusi Tanah.

Lebih jauh, Jhon Hendri menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, instansi terkait, dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan.

“Kami berharap sidang GTRA ini dapat menghasilkan kesepakatan yang konkret, sehingga Reforma Agraria dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.#jojo

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!