Swaramalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Tindakan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang lanjutan Dana Desa (DD) Galebo Kabupaten Kepulauan Taliabu, Provinsi Maluku Utara, nomor perkara : 15/PID.SUS-TPK/2023/PN.TTE dengan terdakwa Zamrudin alias Jamrudin Ladumada, Senin, 9 Oktober 2023.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Eksepsi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu.
Dimana dalam Eksepsi yang dibacakan PH Terdakwa Fahmi Anakoda, bahwa Dakwaan PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Dakwaan SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, telah memenuhi unsur delik sebagaimana pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
“Bahwa Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 KUHP adalah batal Demi Hukum,” ucapnya.
Lanjutnya, Bahwa kini kami Penasihat Hukum Terdakwa akan menyoroti Surat Dakwaan JPU dalam perkara ini apakah telah sesuai dengan penegasan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP atau tidak.
“Sama – sama kita ketahui Pasal 143 Ayat (2) KUHAP menegaskan seperti dikutip, Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi identitas lengkap terdakwa, serta uraian secara cermat, Jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan,” ujarnya.
Bahwa setelah mempelajari Surat Dakwaan JPU terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, maka Surat Dakwaan tersebut patut dipandang sebagai Surat Dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap.
Karena, uraian perbuatan Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, dalam Surat Dakwaan perkara a quo adalah sama, dimana Uraian dalam Dakwaan Primair hanya disalin ulang (copy paste) untuk uraian Dakwaan Subsidair sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain.
“Atas dakwaan JPU yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya Surat Dakwaan tersebut karena Obscuur Libel atau Kabur,” tegasnya.
Hal serupa sebagaimana ditegaskan Kejaksaan Agung RI sendiri melalui Surat Nomor : B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008, juga mengingatkan agar JPU dalam menguraikan Dakwaan Subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian Dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya Dakwaan JPU dinyatakan Batal Demi Hukum.
Dakwaan JPU a quo juga tidak Cermat, Jelas dan Lengkap sebagaimana terlihat dalam uraian dakwaan Primer maupun dalam uraian dakwaan Subsidair antara lain.
Bahwa JPU tidak jelas menguraikan berapa volume kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Keperluan Pembangunan Drenasi (DD Tahun 2021) yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa dari Volume 181 M, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 102.327.000 dari pagu anggaran sebesar Rp. 145.145.000,00
Dakwaan JPU juga tidak cermat sebagaimana terbaca pada surat dakwaannya halaman 5 datar 4 (empat) menjelaskan Desa Galebo tahun 2022 memperoleh Dana Desa (DD) sebesar Rp. 724.270.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 484.882.985.
“Akan tetapi pada halaman 6 datar 1 (satu) JPU menguraikan Desa Galebo Tahun Anggaran 2022 mencairkan ADD dan DD dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Rekening Kas Desa Desa Galebo sebesar Rp. 1.316.675.385,00,” jelas.
Padahal dalam uraian dakwaan sebelumnya menguraikan Desa Galebo pada Tahun 2022 mendapat DD sebesar Rp. 724.270.000, dan ADD sebesar Rp. 484.882.985, yang jika dijumlahkan totalnya hanya sebesar Rp. 1.209.152.985, atau selisihnya sebesar Rp. 107.722.400.
Fahmi juga mengatakan, Dakwaan JPU juga tidak jelas serta tidak lengkap sebagaimana terbaca pada surat dakwaannya halaman 6 datar 3 menjelaskan bahwa Terdakwa telah mencairkan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 149.000.000 untuk kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa dengan Realisasi sesuai Bukti sebesar Rp. 128.900.000, sehingga selisihnya sebesar Rp. 20.100.000,
JPU juga menjelaskan bahwa selisih dimaksud akibat Terdakwa dalam pengelolaan dana kegiatan Penyediaan Siltap dan tunjangan Perangkat Desa tahap IV (Oktober-Desember 2022) sebagaimana SPP pencairan nomor 0002/SPP/07.2008/2023 tanggal 24 Februari 2023 sejumlah Rp. 34.500.000 tidak digunakan sebagaimana mestinya, sementara masa jabatan terdakwa sebagai kepala Desa telah berakhir pada 17 Febuari 2023.
Bahwa lanjut Fahmi, berdasarkan uraian tersebut, maka Surat Dakwaan JPU dalam perkara ini patut dinyatakan batal demi hukum, karena uraiannya tidak Cermat, Jelas dan Lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP dan karena itu sesuai penegasan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP serta bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negera.
Oleh karena itu, kami PH) mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan pada tingkat Eksespsi.
“Dan menyatakan, Menerima Eksepsi PH Terdakwa, Menyatakan Surat Dakwaan Jpu Batal Demi Hukum, Memerintahkan, agar Terdakwa dilepas dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, Mengembalikan Terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya,” tuturnya.
Berdasarkan amatan media ini, Usai mendengar pembaca pembelaan dari PH Terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi Kadar Nooh dan Yakob, sebelum menunda dan melanjutkan sidang pada, Selasa 17 Oktober 2023 pekan depan, memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan Keberatan atas pembelaan dari PH Terdakwa.
JPU yang mendapat kesempatan, langsung meminta waktu keada Majelis Hakim selama satu minggu untuk mengajukan Keberatan. #chull/red












