banner 140x600
banner 140x600
SWARA DAERAH

Praktisi Hukum Desak Kejati dan Polda Usut Anggaran BBM Speedboat Ternate Andalan 2025

×

Praktisi Hukum Desak Kejati dan Polda Usut Anggaran BBM Speedboat Ternate Andalan 2025

Share this article

SwaraMalut.com TERNATE – Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kota Ternate. Kali ini, sorotan keras mengarah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terkait anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas Speedboat Ternate Andalan tertuang di dalam dokumen pelaksanaan anggaran(DPA) induk dan perubahan tahun 2025 yang menembus angka Rp1,5 miliar, meski armada laut tersebut dilaporkan tidak beroperasi sejak 2024.

Fakta ini memantik kecurigaan serius. Speedboat yang menjadi dasar pengucuran anggaran disebut rusak dan tidak berlayar sepanjang tahun 2025. Namun, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, justru tercatat belanja BBM dan pelumnas dengan nilai fantastic.

Hal tersebut membuat Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, angkat bicara dan menilai bahwa hal ini terindikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Bukan hanya itu Kepada media ini, Sabtu (27/12/2025), Bahtiar juga menyebut penggunaan anggaran tersebut tidak masuk akal dan sarat dengan kejanggalan.

“ Saya heran fisik Speedboat tidak jalan karena rusak dan publik tau itu tapi BBM dan pelumas bisa dianggarkan sampai Rp1,5 miliar. Ini patut diduga fiktif dan perlu diusut tuntas,” tegas Bahtiar.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada APBD Induk 2025, Dishub Kota Ternate mengalokasikan anggaran BBM dan pelumas sebesar Rp1.271.987.800. Namun Ironisnya, pada APBD Perubahan 2025, Dishub secara berani kembali menambah anggaran sebesar Rp244.206.240.

Jika ditotal, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1.516.194.040. “Kalau ada penambahan anggaran, berarti anggaran sebelumnya sudah terpakai. Pertanyaannya, dipakai untuk apa, sementara speedboat tidak beroperasi?” ujar Bahtiar.

Lebih mencengangkan lagi, dalam rincian anggaran disebutkan kebutuhan BBM mencapai 71 ton lebih atau 71.856 liter dengan jenis Pertamax, serta 146 liter pelumas. Angka ini dinilai tidak rasional untuk armada yang rusak. “Puluhan ribu liter BBM untuk kapal yang tidak berlayar. Ini bukan kelalaian biasa, tapi dugaan perbuatan melawan hukum dan itu diduga disengaja untuk merekayasa data,” katanya.

Atas dasar itu, Bahtiar mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara, agar tidak tinggal diam dan segera memeriksa jajaran Dishub Kota Ternate, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan dan pelaksana tugas. “Penegakan hukum harus tegas dan berani. Jangan biarkan uang rakyat lenyap di balik laporan fiktif, dan penuh rekayasa” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Ternate belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan anggaran BBM dan pelumas Speedboat Ternate Andalan tersebut, ketika upaya konfirmasi  yang dilakukan sejumlah media melaui saluran telepon dan Whatshap pihak terkait xalma hal ini dishub belum merespon. #tim/red.

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!