SwaraMalut.com HALUT- Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menekankan pentingnya Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa. Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk mengatasi permasalahan yang selama ini dihadapi petani kelapa, terutama berkaitan dengan fluktuasi harga kopra yang tidak stabil dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa selama ini buah kelapa hanya diolah menjadi kopra, yang harga jualnya sering kali tidak dikuasai oleh pemerintah. Karena itu, Perda ini bertujuan untuk mendorong pengolahan kelapa menjadi produk industri yang memiliki nilai tambah, sehingga harga jualnya lebih stabil dan memberi kepastian bagi petani.
“Dengan adanya industri, diharapkan ada lapangan kerja baru dan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa mendukung pembangunan daerah,” kata dia dalam ruang meetingnya, Rabu 2 Juli 2025.
Bupati juga mengingatkan petani kelapa agar tidak tergiur dengan harga yang ditawarkan oleh pembeli dari luar daerah yang sering kali tidak berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya mempertahankan dan mengembangkan industri lokal agar keberadaan petani dan industri dapat saling mendukung.
Selain itu, pemerintah juga sedang memfokuskan upaya untuk menjadikan Pelabuhan Tobelo sebagai pelabuhan ekspor nasional dan internasional, yang diharapkan akan memudahkan pemasaran produk lokal ke pasar global. Upaya ini termasuk lobi untuk menarik investor guna membangun industri pengelolaan hasil tani di Halmahera Utara.
“Kebijakan hilirisasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Utara, mengejar visi yang lebih jauh ketimbang hanya mengandalkan potensi yang ada saat ini. Dengan kata lain, Bupati mengajak semua pihak untuk berpikir jangka panjang demi kemajuan daerah,” pungkasnya.#jojo












