banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALOPINI & POLITIKSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Dewan Adat Weda, “Zulkfli Peley,’ Angkat Bicara Terkait Dengan Permasalahan Lahan

×

Dewan Adat Weda, “Zulkfli Peley,’ Angkat Bicara Terkait Dengan Permasalahan Lahan

Share this article

Swaramalut.com HALTENG –  Permasalahan lahan warga yang berada pada beberapa lokasi di Kecamatan Weda Tengah selalu dijadikan masalah oleh oknum tertentu dalam perusahaan raksasa PT. Iwip. Pasalnya dengan kehadiran industri besar di Halmahera Tengah ini, pastinya akan berdampak positif dan negatif terhadap masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh salah satu Dewan Adat Weda Zulkifli Peley bahwa dirinya selaku salah satu Dewan Adat merasa perusahaan PT. IWIP terkesan mengangap remeh atas Maklumat surat dari Sangaji Maba, Sangaji Patani dan Weda pada tanggal 19 April 2022 terkait lahan Kaplingan masyarakat yang dikeluarkan oleh Manager Eksternal Relation Cipto Rustianto”ujarnya.

Yang kedua pihak perusahaan juga telah menerima surat dari Kesultanan Tidore dengan nomor surat: 03/V/KST/2022 pada tanggal 06 Mei 2022. Dengan prihal surat himbauan/penegasan untuk menyelesaikan ganti rugi lahan yang terdapat dalam wilayah Kesultanan Tidore, berdasarkan surat keterangan dari Kepala desa Maba dan weda.

Kata dia, pada poin per poin yang di jelaskan oleh Pak Cipto, “kami paham betul, bagaimana menjaga investasi yang ada, tapi perlu juga Bapak Cipto Rustianto ketahui, apa yang disampaikan melalui surat dari perusahaan dengan nomor: Q/IWIP ER/2022-055, sangat tidak berdasar.

Sebab pada poin dua itu perlu untuk diketahui, bahwa lahan yang dimaksudkan memiliki dokumen yang sama dan telah diterima oleh perusahaan dari kelompok lain di dua tahun lalu itu tidak berubah sebab dokumen tetap pada kelompok yang sama dan nama-nama nya juga sama” jelasnya.

Lanjutnya lagi, ” seperti yang Pak Cipto dan Mr Kevin ketahui, bahwa lahan di daerah kaurahe itu diduga sudah terjadi pembayaran kepada:

1. Suaner Maliong senilai Rp. 177.802.500 dari lahan seluas 71,121 atau 7 hektare lebih, hal ini berdasarkan data dari PT. Iwip.

2. Yan Piong juga menerima uang senilai Rp 588.305.000 dari lahan seluas 235,322 hektare, data yang sama.

3. Yani M Soleman, dua kali menerima uang dari PT IWIP senilai Rp 125.905.000 dari lahan seluas 50.362 hektare. Kemudian dari lahan seluas 50,837 hektare, Yani juga telah menerima uang sebesar Rp 127.092.500.

Total pembayaran Rp. 1.019.105. 000

Olehnya itu, apa yang dijelaskan oleh pak Cipto selaku Manager External Relation, harus punya dasar, kalau hutan Negara kenapa pihak perusahaan diduga membayar pada orang-orang tersebut dengan niali Rp. 1 Miliar, tanya dia.

” Pihak perusahan jangan seakan-akan selalu menakut nakuti dengan bahasa, “Hutan negara tidak dapat diperjualbelikan” dan ini adalah pernyataan yang tidak etis, sebab hal ini tentunya berpotensi pada konsekwensi pidana bagi siapa saja yang terlibat”jelasnya.

Terkait permasalahan atas lahan masyarakat adat yang nantinya tidak diselesaikan maka kami akan melakukan pemalangan atas lahan-lahan masyarakat tersebut” tegasnya.

Hal ini perlu disampaikan sebab sudah empat kali kami lakukan pertemuan dengan para petinggi perusahaan PT Iwip, namun tidak di tanggapi dengan serius terkait dengan lahan masyarakat adat, dan kalau pun pihak PT iwip dalam waktu tidak menyelesaikan masalah tersebut kami dewan adat akan mekukan aksi besar besaran” tutupnya..#tim/fay

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!