banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALPENDIDIKAN/KESEHATANSWARA DAERAH

Dugaan Korupsi Kapal Nautika, JPU Kejati Malut Hadirkan 7 Saksi

×

Dugaan Korupsi Kapal Nautika, JPU Kejati Malut Hadirkan 7 Saksi

Share this article

Swaramalut.com, Ternate – Majelis hakim Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor pengadaan Kapal Nautika dan alat-alat Simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jumat 5 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret empat orang terdakwa yakni mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zainuddin Hamisi, Ketua Pokja Pemilihan I Reza dan pihak ketiga (Kontraktor) Ibrahim Ruray, tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menghadirkan 7 orang saksi.

Yakni, Ketua Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa, Hermanto Teo, Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Sofyan Saumur, Anggota Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Ilham M Saidi, Bendahara pengeluaran Dikbud Malut Noviyanti, Staf Keuangan Dikbud Malut Andre, Direktur PT TK Irman Iryanto Ruray  dan PPTK Ridwan M. Nur.

Sofyan dalam kesaksiannya, mengakui, pada akhir tahun 2019 pihaknya belum melakukan pemeriksaan dan baru dilakukan di bulan Febuari 2020 saat adanya pemeriksaan dari pihak inspektorat.

“Di bulan November 2019, Saya belum memeriksa barang dan baru melakukan pemeriksaan pada bulan Febuari 2020 bersamaan dengan pihak inspektorat dan PPK, guna proses pencarian anggaran 100 persen,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan dari JPU.

Dirinya juga membenarkan, bahwa barang yang diperiksa sudah sesuai dengan dokumen kontrak, serta telah melakukan uji coba atas kapal tersebut dan kapalnya aktif sekitarnya 70 persen tetapi tidak membuat berita acara,” kata Hermanto atas pertanyaan Penasehat Hukum dari para terdakwa.

Sementara itu, Saksi Sofyan, dalam kesaksiannya, mengatakan terkait dengan pengadaan barang dirinya belum pernah membaca permen nomor 1, tetapi pernah melihat.

Terpisah saksi Noviyanti dan Andrea yang dicecar sejumlah pertanyaan seputar pencarian proyek tersebut, mengatakan pencarian anggaran untuk progres pekerjaan 70 persen itu dilakukan pada bulan Oktober

“Dan terkait dengan syarat pencarian diantaranya Berita acara pembayaran yang ditandatangani oleh PPK, KPA dan pihak ketiga dan lainnya,” jelasnya menjawab pertanyaan JPU.

Lanjutan JPU apakah dalam permintaan pembayaran progres 70 persen dilampirkan berita acara ujicoba kapal atau tidak ?. Saksi Noviyanti mengatakan tidak

Usai mendengarkan keterangan para saksi Majelis hakim yang di ketuai Achmad Ukayat didampingi aki anggota I Khadijah A. Rumalean dan hakim anggota II Aminul Rahman, memberikan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan dari para saksi.

Terdakwa Imran Yakub mengatakan kesaksian yang disampaikan para saksi (Panitia Pemeriksa Barang) tidak benar, karena pada saat pencarian anggaran dirinya sudah tidak menjabat sebagai Kadikbud lagi terhitung sejak tanggal 27 Juli. Sama halnya terdakwa Zainuddin Hamisi juga mengatakan keterangan para saksi ini ada yang tidak benar.

Lain halnya terdakwa Ibrahim Ruray mengatakan ada yang tidak benar namun nanti akan di tuangkan dalam pembelaan, sedangkan terdakwa Reza mengatakan tidak tau.

Setelah mendengar tanggapan para terdakwa hakim ketua langsung menunda dan persidangan yang dibuka untuk umum dan dilanjutkan pada Jumat 12 November 2021 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sekadar diketahui, dalam persidangan perdana yang dikutip dari pemberitaan media online, Tandaseru.com, para terdakwa didakwa JPU dengan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena akibat dari perbuatan dari para terdakwa menyababkan kerugian negara senilai Rp. 4,735 Miliar dari total anggaran yang diplot sebesar Rp. 7,8 miliar. #chull

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!