banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Gugatan Tak Diterima, Darwis M Siad : Putusan Yang Amburadul

×

Gugatan Tak Diterima, Darwis M Siad : Putusan Yang Amburadul

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor : 15/Pdt.G/2023/PN.Tte antara Enda Sumaryanti (Penggugat) dan Suwondo (Tergugat) dan Kawan – kawan (DKK) dinilai Amburadul.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Darwis M. Said, kepada media ini usai mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

“Upaya Banding yang kami lakukan ini, karena putusan majelis hakim sangat amburadul,” ungkapnya.

Bagaimana tidak Darwis bilang, dalam gugatan yang kami ajukan sudah jelas dan lengkap, termasuk letak objek yang digugat dan juga pihak yang digugat diantaranya Camat Ternate Selatan.

“Karena, sebelum terjadi pemekaran objek yang digugat itu berada di Kecamatan Ternate Selatan dan perbuatan hukum juga terjadi di Kantor Camat Ternate Selatan,” ujarnya.

Jadi, kalau putusan majelis hakim menyatakan gugatan kami tidak dapat diterima dengan pertimbangan gugatan penggugat kabur karena letak objek yang salah atau berada di Kecamatan Ternate Tengah.

“ini keliru dan kami tidak sependapat, sebab, waktu terjadinya perbuatan hukum itu belum pemekaran jadi, kaburnya dimana,” jelas Darwis.

Olehnya itu, kami akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama dan hari ini (Jum’at, 27/10/2022) kami selaku kuasa hukum penggugat/ pembanding sudah menyatakan banding ke PN Ternate,” tegas Darwis. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!