Swaramlaut.com, TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas 1 dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ternate secara resmi menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
“Jadi, pemberlakuan paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2022,” ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ternate, Valentinus lucky saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dan lanjut Valentinus, pemberlakuan paspor ini dikhususkan untuk warga negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham nomor 18 tahun 2022.
“Kemudian Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya,” katanya.
Dia juga mencontohkan, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.
“Karena, usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelas Valentinus.
Tetapi, untuk paspor yang telah diterbitkan sebelum tanggal 12 Oktober 2022 atau tanggal diimplementasikan Permenkumham terbaru, berarti kepemilikan paspor nya berlaku hanya 5 tahun.
Namun, untuk tarif biaya pembuatannya masih mengacung pada regulasi yang lama PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham.
” Yakni, untuk biaya pembuatan Paspor non elektronik sebesar Rp 350.000 dan untuk paspor elektronik atau e-paspor sebesar Rp 650.000,” terangnya.
Valentinus juga menambahkan, hingga Oktober 2022 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate sudah menerbitkan sebanyak 23.180 paspor dengan rincian.
“Januari 78 paspor, Februari 100 paspor, Maret 196 paspor, April 184 paspor, Mei 291 paspor, Juni 267 paspor, Juli 321 paspor, Agustus 350 paspor, September 295 paspor dan Oktober 236 paspor,” tuturnya. #chull/red












