SwaraMalut.com HALUT- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap individu-individu yang terlibat dalam bentrokan antara kelompok penolak dan pendukung pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Sofifi, yang terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Desakan ini disampaikan oleh Dr. Selfianus Laritmas, SH, MH, seorang praktisi dan akademisi hukum, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dr. Laritmas menegaskan bahwa bentrok yang berlangsung di kantor Gubernur tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menyatakan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan dengan menjaga kondusivitas, agar tidak menimbulkan kekacauan atau bentrokan.
“Karena itu mendesak Kapolda untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam aksi tersebut, baik dari pihak pendukung maupun penolak pemekaran DOB Sofifi. Khususnya, meminta tindakan terhadap pihak-pihak yang berada di belakang aksi penolakan DOB dapat dilakukan segera untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” katanya.
Dr. Laritmas juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti jalur hukum dan tahapan yang telah ditetapkan dalam proses pemekaran DOB, demi menghindari konflik lebih lanjut. Ia menekankan bahwa permasalahan pemekaran DOB seharusnya menjadi ranah diskusi antara para pemimpin daerah, dan masyarakat sebaiknya tidak terlibat dalam aksi yang berpotensi memperburuk situasi.
Selain itu, Dr. Laritmas mengajak pemerintah provinsi dan pemerintah kota Tidore untuk duduk bersama dan membahas isu pemekaran DOB, agar tercapai kepastian hukum bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, kemungkinan besar akan ada ketegangan dan bentrokan antara kedua belah pihak yang bisa meledak kembali.#jojo











