Swaramalut.com, HALTENG – Kasus Dugaaan Tindak Pidana Korupsi lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2019 lalu itu diduga kuat ada tersangka lain.
Dugaan tersebut tercuat berdasarkan keterangan terpidana kasus lahan GOR Halteng berinisial MSA alias Syukur, melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada wartawan, Senin nemarin.
Menurut Syukur, dari pemeriksaan saksi dengan nomor : Print-04/Q.2.15/Fd.1/10/2019, tanggal 22 oktober 2019 kemarin terungkap beberapa keterangan diantaranya, lahan GOR seluas 4.004 meter persegi tersebut milik RTJ alias Rais, dihargai dengan harga Rp. 195 juta.
” Namun yang bersangkutan (Rais) tidak menerima dan menawarkan lahannya agar diganti atau tukar guling dengan lahan yang berlokasi di dalam Kota Weda,” katanya.
Syukur juga mengatakan, dari permintaan Rais tersebut ditolak, dan yang bersangkutan (Rais) bersama istrinya menemui wakil Bupati Halteng guna menyampaikan keinginannya.
“Dari hasil pertemuan tersebut, wakil Bupati meminta, meminta ZAL alias Zakaria, dan uang pengganti dinaikan sebesar Rp 5 juta dari tawaran sebelumnya, tetapi hal itu ditolak oleh Rais,” ujarnya.
Kemudian, Zakaria kembali menemui Rais untuk menegosiasi kembali dengan tawar uang pengganti tambah menjadi Rp. 235 juta, dan apabila tidak menerima maka diganti dengan lahan yang berada di Wairoro.
“Dengan tawaran tersebut, Rais menerima dan terjadi transaksi antara Zakaria dan Rais yang disaksikan oleh RS alias Rahmat dan saya,” ucapnya.
Namun pada dokumen nomor 169/TP/100/2018 tentang pemberian ganti rugi dalam bentuk uang pembebasan lahan GOR dan surat penyerahan hak garapan atas tanah negara nomor 590/50/DNW/VII/2018 tanggal 13 agustus 2018 tertera nilai sebesar Rp.251.469.600.
“Olehnya itu, Rais membantah isi dokumen tersebut karena tidak sesuai dengan yang dirinya terima, bahkan dirinya (Rais) juga mengakui baru mengetahui nominal sebesar, karena tidak pernah mendapat atau menerima salinan kwitansi yang tertuang dalam dokumen,” beber Syukur.
Dan tambah Syukur, pada fakta persidangan tahun 2020 lalu, terungkap terungkap aliran dana lahan GOR, sesuai dengan fakta pemerikasaan dirinya sebagai terdakwa yang tertuang dalam pertanyaan ke 68 dari total 72 pertanyaan.
“Yakni, Apakah saudara mengetahui dan digunakan untuk apa uang hasil pemotongan dalam pengadaan tanah 2018/2019 ?, Bahwa menurut saksi Rahmat (Kabag Pemerintahan) uang tersebut digunakan untuk keperluan Pilkada Caleg dari salah satu partai politik,” terang Syukur. #fay /red












