banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Kasus PMH Wabup Halsel, Saksi Tak Tahu Ada Piutang 

432
×

Kasus PMH Wabup Halsel, Saksi Tak Tahu Ada Piutang 

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Sidang lanjut kasus dugaan Perbuatan melawan hukum (piutang) antara Ahmad Assegaf (Penggugat) melawan

Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin dan Istrinya Mardiana Bopeng (Tergugat), kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa,30 September 2025.

Sidang lanjut dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, Kuasa hukum menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan kerabat tergugat sekaligus teman dari penggugat, yakni, Faisal Hi Samaun dan Hasim Abdul Karim.

Dimana, didalam keterangan saksi, Faisal dihadapan Majelis, mengakui dirinya dihadirkan sebagai saksi piutang antara Ahmad Assegaf dan Helmi Umar Muksin.

“Saya, tidak tahu ada piutang Helmi (Tergugat ) kepada Ahmad (Penggugat), karena dirinya tidak pernah diceritakan oleh tergugat maupun penggugat,” ungkapnya.

Memang lanjut, saat bersama dengan Ahmad saat menjadi tim pemenangan dari Helmi Umar Muksin saat pilkada (calon kepala daerah) Halsel tahun 2019 kemarin, penggugat pernah mengatakan dirinya (penggugat) akan membantu untuk memenangkan penggugat dalam pilkada tersebut.

“Tapi, Bantu yang akan diberikan Penggugat dalam bentuk apa saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara saksi Hasim yang dihadirkan secara terpisah saat ditanya majelis hakim, setau saksi, apa latar belakang dari penggugat maupun tergugat ?.

” Setahun saya penggugat merupakan pengusaha minyak, sementara Helmi itu politisi (kader partai),” katanya.

Namun saat ditanya majelis, menurut saksi, mereka (Penggugat dan Tergugat) adalah sahabat, kenapa sekarang tidak ?. Saya tidak tahu,” jawab saksi.

Setelah mendengar keterangan para saksi Majelis Hakim yang diketuai Deni Hendra St Panduko dan didampingi Budi Setiawan dan Albanus, menunda sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada, Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan bukti surat) dari tergugat.

Dan berdasarkan pantauan media ini, sebelum menunda sidang Majelis Hakim yang mendengar keterangan saksi yang serba tidak tahu, ketua Majelis Hakim mengatakan, sia-sia saksi dihadirkan disini.

“Karena semua tidak tahu, sebab saksi dihadirkan disini itu punya kepentingan dan ada tahu soal perkara yang disidangkan,” tuturnya. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!