Swaramalut.com, TERNATE – Asisten pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), bakal melakukan pemeriksaan terhadap Pengacara Anas Jumati Alting alias Anas yakni Agus Salim R Tampilang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus Salim, dipanggil untuk dimintai keterangan pada tanggal 26 September 2022 oleh Aswas Kejati Malut.
Dimana dalam surat panggilan Aswas Kejati Malut nomor: 43/Q.2.7/Hkt.3/09/2022 tertanggal 21 September 2022, seputar dugaan ketidak adilan dan ketidak profesional Jaksa Penuntut umum (JPU) yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, Zubaidah Tomulay.

Agus Salim saat dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya pemanggilan terhadap dirinya oleh bagian pengawasan Kejati Malut untuk dimintai keterangan terkait dugaan ketidak adilan dan ketidak profesional JPU dalam hal ini Kasi Pidum Kejari Halteng kepada kliennya Anas Jumati Alting.
” karena yang bersangkutan (Kasi Pidum) diduga telah Stategi licik dalam penanganan perkara atas kliennya,” ungkapnya.
Yakni, pada berkas kliennya, saat BAB (Berkas Perkara Penyidikan) dari polisi sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, tetapi yang bersangkutan (Kasi Pidum) masih memberikan kesempatan kepada Penyidik polisi untuk membuat Surat Pernyataan penolakan dari Pengacara Rahim Yasin yang ditunjuk penyidik untuk kliennya.
“Penolakan tersebut dikarenakan pengacara Anas, karena tidak pernah mendampingi yang bersangkutan saat pemeriksaan,” kata Agus.
Padahal pada waktu penyerahan tahap II surat pernyataan tersebut juga tidak pernah terlampir, namun tiba-tiba dimunculkan JPU dalam berkas Acara perkara dengan tanggal dan hari yang sama.
” Inikan aneh, sementara peryataan tersebut tidak ditulis tangan oleh tersangka Anas Jumati Alting,” ujarnya.
Olehnya itu, lanjut Agus, meminta kepada Kejati Malut untuk segerah copot kasi-pidum dari jabatannya, dan saat memberikan keterangan dirinya juga siap membeberkan sikap kasi-pidum.
” Karena sebagai Pengacara, saya sudah merasa dibohongi oleh Kasi-pidum Padahal sebelumnya kasi-pidum berjanji akan memberikan informasi saat persidangan Padahal janji-janji tersebut penuh dengan muslihat,” terangnya.
Tambahannya, langkah yang dilakukan oleh kasi pidum diduga mempunyai niat lain dari pencari keadilan, Sehingga kami menggap penegakan hukum yang dilakukan oleh kasi pidum ini sudah bermuatan kebencian.
“untuk itu, kami meminta agar kasi pidum segerah dicopot dan jangan lagi dilibatkan dalam perkara yang menimpah klain kami,” pinta Agus. #tim












