SwaraMalut.com HALUT- Advokat Selfianus Laritmas menilai laporan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara terhadap mantan Bupati Morotai Benny Laos sangat tidak relevan.
Sebab menggunakan logo partai tanpa izin dan dugaan pasal yang disangkakan menggunakan pasal 310 dan pasal 390 KUHPidana.
Buktinya, Beni Laos juga mendapatkan surat tugas dari DPP PDI Perjuangan untuk melaksanakan konsolidasi Politik di daerah Maluku Utara.
“Tidak salah kalau yang bersangkutan menggunakan logo, bedah kalau pak Benny tidak berproses di partai dan belum mendapatkan surat tugas, maka kewajiban partai untuk menuntutnya sangat relevan dengan ketentuan pasal 390 KUHPidana berkaitan dengan informasi bohong,” kata Laritmas.
Menurutnya, terkait pencantuman logo partai didalam iklan yang dimuat di salah satu media cetak dengan tudingan merasa dirugikan tidak seharusnya dirumuskan secara mendalam oleh BBHR.
Karena itu, Benny Laos justru menunjukkan konsistensi dan kepeduliannya untuk mempromosikan partai berlambang moncong putih tersebut.
“Dalam postingan iklan itu juga tidak menyebutkan pak Benny sudah mendapatkan rekomendasi B.1-KWK,” ungkap Wakil Rektor Uniera ini dalam keterangan resminya, Rabu (10/07/2024).
Dijelaskan, pasal 310 dan 390 KUHPidana ini tidak bisa ditafsir secara gramatikal bahwa perbuatan Beni Laos mencantumkan logo partai didalam iklan di salah satu media massa untuk menguntungkan dirinya sendiri merupakan perbuatan pidana.
Jika demikian menjadi pertanyaan hukumnya apakah dengan surat tugas yang telah diberikan oleh partai yang bersangkutan tidak dapat menggunakan logo atau seperti apa?
“Jadi alangkah baiknya PDI Perjuangan Maluku Utara melalui BBHR tidak melaporkan Benny Laos dan menunggu sampai folmulir model B.1-KWK keluar, jika bersangkutan tidak mendapatkan partai, baru diambil langka Hukumnya,” pinta Laritmas.
Ia juga berharap agar Polda Maluku Utara untuk tidak secepatnya melakukan penyelidikan kepada terlapor mantan Bupati Morotai tersebut, sembari menunggu formulir model B.1-KWK.#jojo