SwaraMalut.com HALUT- Ir Hein Namotemo dilaporkan secara resmi oleh 66 orang dari 206 pekerja kebun di Mapolres Halmahera Utara, pada hari jumat 13 juni 2025. Laporan ini menyoroti masalah pembayaran gaji yang telah dijanjikan, di mana gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan tidak dibayarkan selama tiga bulan meskipun pekerjaan membersihkan lahan seluas 16 hektar telah diselesaikan.
Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH, selaku kuasa hukum para pelapor, menyatakan bahwa lahan milik mantan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Ir. Hein Namotemo terletak di Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat telah dikerjakan oleh pekerja dengan membersihkan 16 hektare lahan, namun usai pekerjaan selesai hak mereka berupa gaji belum di bayarkan hingga berujung di meja Kepolisian.
Beberapa poin penting dalam laporan tersebut antara lain:
1. Kontrak Kerja: Ir. Hein Namotemo memanggil pekerja untuk membersihkan lahan seluas 16 hektare dari Februari hingga April 2025 dengan janji gaji bulanan bagi 206 pekerja.
2. Pekerjaan Selesai: Setelah pekerjaan selesai, pembayaran gaji tidak dilakukan, yang menyebabkan para pekerja merasa ditipu karna sampai laporan di buat tidak ada niat pembayaran gaji.
3. Janji Pembayaran: Dalam pertemuan mediasi yang diadakan di SKPT POLRES tanggal 06 Mei 2025, Namotemo menjanjikan untuk membayar gaji pada 30 Mei 2025 namun tidak hadir untuk memenuhi janji tersebut.
4. Kerugian Pekerja: Para pekerja merasakan kerugian akibat tidak dibayarnya gaji yang telah dijanjikan padahal mereka sudah bekerja selama 3 bulan dengan membersihkan lahan 16 hektar dan lahan itu telah bersih dikerjakan.
5. Tindakan Hukum: Dari jumlah total 206 pekerja, sebanyak 66 pekerja telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pekerja berharap pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan. Laporan ini bukan hanya tentang tuntutan pembayaran tetapi juga tentang perlindungan hak pekerja dalam menjalankan kewajiban mereka,” ujar Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH, dalam pernyataannya, Senin, 16 Juni 2025.#jojo












