Swaramalut.com TIKEP – Kepala Desa Aketobatu diduga telah sunat Anggaran bantuan kelompok tani desa aketobatu kecamata Oba tengah kota Tidore kepulauan melauli program dana desa (DD) tahun 2017.
program yang diusulkan lewat bidang pemberdayaan masyarakat kegiatan bantuan kelompok tani diantaranya
1. Pengadaan bibit kacang tanah dengan anggaran Rp , 10.800.000
2. Pengadaan pupuk dengan anggaran Rp , 7.200.000
3. pengadaan bibit pala dengan anggaran Rp , 37.800.000
4. Pengadaan bibit cengkeh dengan nilai Rp ,37.800.000
5. Pengadaan mesin sensor 1 unit senilai 25.900.000
Total keseluruhan angaran Rp,119.500.000
Hal ini disampaikan salah satu warga desa Aketobatu yang tidak mau namanya dipublis kapada media ini,Rabu(9/2/2022) bahwa berdasarkan hasil laporan masyarakat berlandaskan dengan laporan pertanggung jawaban dana desa tahun 2017 hari Senin tanggal 5/Juni /2017 dikantor desa tahap satu semuanya fiktif.
Mirisnya pihak pemerintah desa dengan sangaja memanipulasi tanda tangan daftar nama kelompok tani demi kelancaran pencairan anggaran tersebut yang berjumlah 17 orang.
Dari hal itu mantan kepala desa Aketobatu HASAN ABUBAKAR dan juga seluruh staf yang terlibat sudah melanggaran aturan dan hukum yang berlaku dan harus diproses tegas warga, dan kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polres kota tikep dan dipublikasi lewat media Cermin Halmaherah Edisi tanggal 12/6/2020 tetapi sampai sejau ini tidak ada kejelasan terkait kasus tersebut.
“ Kami sangat berharap dengan adanya pemberitaan dalam kasus ini pihak hukum kejaksaan dan polres kota tikep segera memanggil Hasan Abubakar dan staf nya untuk diperiksa dan di proses secara hukum yang berlaku.” Tutupnya mengalhiri..#Fay/red













