SwaraMalut.com, TERNATE – Aktivitas Galian C tanpa izin di Kali Kabi (Ake Toniku) Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat Maluku Utara, yang telah diselesaikan dengan cara membuat surat pernyataan.

Padahal, dalam persoalan tersebut, juga pihak atau perwakilan dari warga Desa Tabadamai telah mengadukan kepada pihak DLH dan juga Polda Malut agar dapat ditindaklanjuti.
Tapi, yang terjadi, kasus dugaan pengrusakan lingkungan ini diselesaikan dengan membuat surat pernyataan dari para pelaku dengan mengatasnamakan Sub-kontraktor pekerjaan Breakwater dan tidak ada sangsi pidana.

Penyelesaian tersebut juga diakui oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono saat dikonfirmasi media ini beberapa hari lalu.
“Itu, Penyelesaian dengan kearifan lokal, musyawarah untuk mufakat, atau Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi),” ungkapnya.
Lanjut Orang nomor satu Polda Malut, penyelesaian tersebut dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
“Bentuk penyelesaian, itu dapat melalui mediasi, arbitrase, konsultasi, atau negosiasi,” ujarnya.
Tujuannya, untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan tindakan pencegahan.
“Namun, jalur ini tidak berlaku untuk pelanggaran yang sudah masuk kategori tindak pidana berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Tetapi, saat ditanya terkait ketegasannya, apakah kasus pengrusakan lingkungan di Kali Kabi ini masih kategori pelanggaran ringan dan apakah para pelaku tidak diproses hukum ?, Orang nomor satu Polda Malut tidak memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan. #chull/red












