banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Praktisi Hukum Malut Soroti Soal Aktifitas PT. Intim Kara di Kali Kabi

×

Praktisi Hukum Malut Soroti Soal Aktifitas PT. Intim Kara di Kali Kabi

Share this article
Praktisi Hukum Malut, Fahmi Anakoda

SwaraMalut.com, TERNATE – Praktisi Hukum Maluku Utara Fahmi Anakoda menyoroti soal aktivitas pengambilan batu di Kali Kabi (Ake Toniku) Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat yang dilakukan PT. Intim Kara yang sudah berlangsung selama kurang lebih setahun.

Menurut Fahmi, aktivitas pengambilan material batu di aliran Kali Kabi, sebagaimana yang diberitakan beberapa media, patut menjadi perhatian serius penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara.

“Apabila benar kegiatan yang berjalan kurang lebih setahun, itu dilakukan tanpa izin resmi pertambangan dan lingkungan, maka tindakan itu secara hukum dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (ilegal) sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ungkapnya.

Sementara, Fahmi bilang, dari sisi lingkungan, kegiatan di badan sungai seperti Kali Kabi berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem air, perubahan aliran sungai, hingga erosi dan ancaman banjir.

“Dampak ini tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar, terlebih warga sudah menyampaikan laporan resmi ke Polda Maluku Utara karena khawatir akan konsekuensi lingkungan yang dapat mengancam lahan dan pemukiman mereka,” tegasnya.

Lanjut dia, dalam konteks hukum dan keadilan sosial, laporan masyarakat ini wajib mendapat respon cepat dan transparan. Karena Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum.

“Olehnya itu, penyidik Kepolisian dalam hal ini Penyidik Polda Malut, diharapkan segera melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut apalagi sudah hampir setahun berjalan,” tuturnya.

Apabila, aktivitas yang diduga sudah berjalan selama kurang lebih setahun itu terbukti tidak memiliki izin, maka tindakan tegas harus diambil. Negara tidak boleh diam ketika sungai—sumber kehidupan rakyat—dijadikan ladang eksploitasi tanpa dasar hukum.

“Jadi, saya tegaskan, bahwa kerusakan sungai bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan ancaman ekologis yang berdampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat dan generasi berikutnya. Karena itu, Polda Maluku Utara diharapkan turun langsung menindaklanjuti laporan warga Desa Tabadamai secara objektif dan profesional,” tegas Fahmi. #chull/red 

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!