banner 140x600
banner 140x600
OPINI & POLITIKSWARA DAERAH

Pimpinan dan Dua Orang Wakil Rakyat Halmahera Utara Terancam Diproses Hukum

1454
×

Pimpinan dan Dua Orang Wakil Rakyat Halmahera Utara Terancam Diproses Hukum

Share this article
banner 336x280

Swaramalut.com HALUT- Status serta hak keuangan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, Maluku Utara, Franky Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala, telah secara otomatis musnah atau tidak bisa dinikmati lagi.

Ini setelah Gubernur Maluku Utara menyetujui Surat Keputusan (SK) dengan nomor: 384 /KPTS/MU/2024 dan 385 /KPTS/MU/2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Halmahera Utara periode 2019–2024.

Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut kemudian dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna istimewa PAW pelantikan oleh Tommy Sanfaat dan Pendeta Rehnal Mahiku.

“Jika tidak kami akan mengambil langkah hukum menggugat pimpinan DPRD setempat sekaligus juga melaporkan Franky Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala, baik secara perdata maupun secara pidana,” kata Kuasa Hukum pengganti kedua anggota DPRD tersebut, Selfianus Laritmas, Rabu (01/05/2024).

Ia bahkan mengungkapkan jika kedua wakil rakyat yang sudah dikeluarkan SK PAW dari Gubernur, tetapi mendapat hak maka ada konsekuensi hukumnya, sebab secara hukum administrasi keduanya sudah diberhentikan.

“Ini bisa menjadi temuan karena membayar orang yang telah diberhentikan dan kami akan melaporkan pihak DPRD juga ketika membayar hak-hak Pak Dani Tantri dan Pak Budiyanto,” tegas Selfianus.

Diketahui pula dalam proses penyampaian surat jawaban rapat Badan Musyawarah (BAMUS) yang akan digelar 2 Mei 2024, pihak DPRD hanya berhak untuk menetapkan jadwal pelantikan.

Namun, kata Wakil rektor (Warek) III Uniera ini tidak lagi memeriksa dan meneliti dokumen keputusan tertulis dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Maluku Utara tersebut.

“Kalau ada anggota DPRD yang masih membahas surat keputusan Gubernur itu DPRD yang gagal paham atau tidak paham aturan, karena rapat BAMUS itu hanya membahas persiapan pelantikan,” ujar Laritmas.

Menurutnya, Pemerintah provinsi Maluku Utara juga pertanyakan alasan DPRD hingga kini belum melaksanakan PAW terhadap Dani Tantri dan Budiyanto Gawasala, sedangkan surat keputusan tertulis Gubernur usai diserahkan.

“Kami minta kebijaksanaan dari pada pimpinan DPRD untuk segera melantik Tommy Sanfaat dan Pendeta Rehnal Mahiku sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara,” pintanya.#jojo

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!