SwaraMalut.com, TERNATE – Terhitung sejak Januari sampai dengan September 2025 Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, berhasil menyita sebanyak 531.640 batang rokok ilegal.
Keplala Seksi Humas Bea Cukai Ternate Ary P. Sanjaya, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin, Oktober 2025,
menyampaikan, selama 9 bulan terakhir pihaknya telah menyita berbagai jenis barangan ilegal seperti rokok maupun Minuman keras (Miras).
“Untuk Rokok Ilegal yang berhasil kami sita hingga September kemarin sebanyak 531.640 batang, sementara untuk Miras sebanyak 265,05 liter,” ungkapnya.
Dan Lanjut, Ary, barang- barang ilegal yang berhasil disita oleh pihaknya, diperkiraan sebesar Rp 1.141.118.000 (satu miliar sekian).
“Dari total barang – barang ilegal disita, itu ditemukan dibeberapa kabupaten /Kota seperti, di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan dan Kota Ternate,” katanya.
Namun saat ditanya terkait dengan merk dari barang ilegal yang berhasil disita, Ary P. Sanjaya enggang menyebut merek maupun jenis rokok dan miras ilegal tersebut.
“Kita rilis angka – angka saja dulu ya. Kalau merek sekalian bisa dilihat waktu pemusnahan saja,” pinta Ary. #chull/red