Swaramalut.com MOROTAI – Kepolisan Resor (Polres) Pulau Morotai telah menetapkan Ketua dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai berinisial RP, dan SL sebagai tersangka atas dugaan penipuan penjualan lahan.
RP dan SL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni sang sopir dari Ketua DPRD inisial S dan Y yang merupakan warga atau teman dari Ketua DPRD tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala seksi Humas Polres Morotai Sibli Siruang kepada sejumlah wartawan, Jum’at (11/02/2022).
Sibli mengatakan, Ketua DPRD Morotai RP serta salah satu anggota DPRD dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada 07 Februari 2022 kemarin.
“Kasus dugaan penipuan penjualan lahan tersebut dilaporkan oleh kakak kandung Bupati Morotai atas nama Toni Laos (pembeli lahan) pada 14 Desember 2021 lalu. Dan pada pada tanggal 07 Februari 2022, sudah kita tetapkan empat orang tersangka, yakni RP (ketua DPRD Morotai), SL (anggota DPRD Morotai), S dan salah satu warga berinisial Y. Kalau SL itu pemilik lahan yang menjual lahannya kepada Toni Laos, sedangkan RP sebagai perantara, kemudian S itu sopirnya ketua DPRD dan Y adalah temannya ketua DPRD,” terang Sibli.
Sibli menjelaskan, sebelumnya pihak penyidik Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi kepada para pihak. “SL sebagai pihak penjual lahan sudah berniat baik dan mau mengembalikan uang. Ia menitipkan buku tabungan BRI dan satu buah ATM kepada Penyidik pada tanggal 01 Desember 2021. Saldonya sebesar Rp 135.100.000, namun Toni selaku pembeli lahan bersikeras ingin memproses secara hukum sehingga memasukkan laporan ke polisi pada tanggal 14 Desember 2021,” ungkap Sibli.
Lanjut Sibli, Penyidik Polres rencana akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan minggu depan. ”Karena penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara dilakukan pemberkasan, setelah pemberkasan baru dilakukan pelimpahan berkas atau tahap satu,” terangnya.
Atas dugaan penipuan penjualan lahan tersebut, sambung Sibli, Ketua DPRD Morotai RP dan anggota DPRD SL melanggar pasal 378 KUHP. ”Sedangkan S dan Y dikenai pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya..#jojo

Reporter : Niklas.H











