banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Tiga Saksi Penganiayaan Isteri Pdt di Halbar Terancam Dipidana

×

Tiga Saksi Penganiayaan Isteri Pdt di Halbar Terancam Dipidana

Share this article

Swaramalut.com, TERNATE – Tiga orang saksi yakni Halance, Novianti Fikiran dan Elisabeth Salmon dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Togola Sanger Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara (Malut) terhadap isteri salah satu Pendeta di Halbar, terancam dipidanakan.

“Pasalnya, ketiga saksi diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa, Didrex Magawe alias Papi Ong, tanggal 7 Desember 2022 lalu,” ungkap Penasehat hukum (PH) Korban,  Feri Djini, kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.

Feri bilang, ketiga saksi (Halance, Novianti Fikiran dan Elisabeth Salmon), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 242 KUHP.

“Dimana, ketiganya telah memberi keterangan palsu dalam persidangan lanjutan kemarin, dengan mengakui terdakwa (Kades) hanya memukul korban ( Reina) sekali dan mengenai wajah bagian kanan,” katanya.

Sementara lanjut, Feri, pengakuan korban dan dua saksi lainya, mengakui terdakwa (Kades) telah menganiayai korban dengan mengunakan kepalang tangan sebanyak 3 kali yang mengenai wajah bagian kiri, dan itu diperkuat dengan hasil Visum.

“Karena, apa yang dilakukan  Saksi Halance diduga telah mencemari hukum dan merugikan kliennya, maka, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketiganya ke Mapolres Ternate,” tegasnya.

“Senada juga disampaikan saksi Novianti Fikiran dan Elisabeth Salmon, dimana, pelaku hanya menampar sekali dan mengenai wajah bagian kiri korban,” tuturnya.

Namun, saat disentil terkait waktu, kapan yang bersangkutan (Halance) akan dilaporkan ?.

“Jadi, sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan (Halance), akan dilaporkan setelah putusan pengadilan,” terang Feri. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!