banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Tim Resmob Canga Amankan 4 Terduga Pelaku Pencurian

×

Tim Resmob Canga Amankan 4 Terduga Pelaku Pencurian

Share this article

Swaramlut.com HALUT- Anggota Resmob Canga Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengamankan 3 orang terduga Pelaku pencurian kendaraan motor. Mereka berinisial CT (16), AT (17) dan AG (14) Tahun.

Terduga pelaku pencurian kendaraan motor merupakan warga Desa Tanjung Niara, Desa Pitu dan Desa WKO Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara. Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian handphone berinisial MT (24) warga Desa Gamsungi.

Menurut Kapolres Halmahera Utara, AKBP. Moh Zulfikar Iskandar, bahwa Penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga masyarakat pada Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2023. Karena itu, pihaknya langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ketiga orang pelaku anak berinisial CT, AT dan AG telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pasal 363 ayat (1) dan pasal 362 KUHPidana. Barang bukti yang sudah diamankan berupa 6 kendaraan roda dua merk Mio, Honda Beat dan Yamaha Soul,” kata Kapolres dalam Press Conference, Kamis (9/2/2023).

Kapolres bilang, operasi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku terjadi di beberapa tempat atau TKP diantaranya Desa Gosoma, Desa WKO, Desa Tanjung Niara dan Desa Gamsungi. Alasan pencurian hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tak memiliki pekerjaan.

“Selaku Kapolres Halmahera Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat baik Stakeholder, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda agar berhati – hati dan menjaga kendaraan roda dua maupun roda empat. Karena itu, demi menjaga Kamtibmas kedepan akan dilaksanakan patroli rutin oleh Polres pada jam rawan,” harap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Elvin Septian Akbar, mengaku salah satu dari ketiga pelaku tersebut sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara. Sebelumnya, telah dilakukan diversi di Polres Halut namun gagal di tahap dua dan dilakukan diversi ulang di Kejari Halut.

“Untuk 2 orang pelaku anak pun sudah dilakukan diversi di Polres namun hasilnya gagal. Pelaku CT dan AT itu laporan polisi nomor 51, sedangkan untuk AG laporan polisi nomor 52,” jelasnya.

Elvin menuturkan kronologis pencurian bahwa Pelaku CT dan AT diamankan pada tanggal 1 Februari 2023. Motor hasil curian kedua pelaku nampak dilihat korban dan mengikuti kedua pelaku tersebut sampai di bengkel dan langsung mengamankan Motor serta kedua orang terduga pelaku tersebut.

“Atas dasar itulah mereka melaporkan kasus tersebut di Polres Halmahera Utara dan dibantu oleh Unit Resmob untuk melakukan pengembangan penyelidikan,” terang dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka dan pencurian inisial TM (24) yang dilaporkan pada Juni 2022. Namun, Setelah dilakukan pengembangan baru diamankan 7 Februari 2023.

“Setelah kami lakukan pengembangan ternyata ada TKP yang diduga pelaku tersebut melakukan pencurian, makanya kita amankan. Barang bukti terhimpun sedikitnya ada 7 buah Handphone dengan merek dan jenis yang berbeda – beda antara lain 1 bua handphone merek iPhone, 1 buah handphone merk redmi, 2 buah handphone merk Vivo dan 3 buah handphone merk Samsung. Tempat TKP 4 titik di Desa Gamsungi dan 3 titik berada di Desa Gosoma,” ungkap Elvin.

Atas perbuatan tersebut, pelaku berinisial TM (24) terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran Hukum berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

“Saat ini Polres Halmahera Utara sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya maupun pihak – pihak yang turut serta dalam kasus pencurian ini,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Press Conference dihadiri langsung Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, Wakapolres Halut Kompol Andreas A, Kabag Ops AKP Johanis S Aipipidely, Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Elvin Septian Akbar. Akhirnya.#jojo

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!