Swaramalut.com HALTENG – Sebanyak 12 Rekening pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2020 lalu patut dipertanyakan.
Pasalnya, setiap penetapan rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Daerah (BUD) dilingkup Pemkab Halteng harus berdasarkan keputusan Bupati sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 962/Kep/18.b/2013 tentang penetapan rekening SKPD.
Namun, penetapan 12 rekening tidak melalui SK Bupati sebagaimana temuan BPK perwakilan Malut nomor 06.A/LHP/XIX/TER/05/2021, sehingga penerbitan 12 rekening tersebut patut dipertanyakan.
Sementara itu, dalam keterangan Kepala BRI unit Weda yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mengatakan dalam perjanjian pengelolaan rekening kas daerah dengan Pemkab Halteng belum bembahas pengenai pajak, sehingga atas jasa giro yang di terima oleh pemerintah tetap dikena pajak.
Dan pengenaan pajak tersebut merupakan kebijakan dari BRI cabang dan BRI pusat sedangkan rekening untuk FKTP belum dibuat perjanjian kerja Sama antara BRI dengan pemkab Halteng.
Jadi Hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang tentang pajak penghasilan.
Sekadar diketahui 12 rekening yang tidak memiliki SK Bupati,diantaranya, Rekening Bendara umum daerah, Puskesmas Weda, Puskesmas wairoro, Puskesmas Kobe, Puskesmas lelilef, Puskesmas sagea, Puskesmas messa, Puskesmas manemo, Puskesmas tapeleo, Puskesmas damuli, Puskesmas Patani dan Rekening Puskesmas Gebe. #Fay /red












