Swaramalut.com HALTIM – Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur telah selesai menghitung kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Foli, Kecamatan Wasile Tegah. Hasil perhitungan sementara kerugian negara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Haltim, Senin kemarin (24/01/2022).
Hal Itu disaampaiakan langsung oleh Kepala Inspektorat Haltim, Endang Nuhayati, kepada sejumlah awak media, Selasa 25/01/2022) pagi tadi.
“ Pihak Inspektorat sudah rampungkan semua yang diminta Kejaksaan Negeri(Kejari) dan hasilnya sudah diserahkan kepada instansi penegak hukum tersebut untuk dijadikan dasar penyelidikan. Yang kita serahkan merupakan hasil perhitungan sementara kerugian negara atas dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah sesuai permintaan Kejari,” ungkap Endang.
Meski begitu, Endang sendiri enggan membeberkan berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa tersebut. “Kita ini kan hanya diminta untuk menghitung, jadi untuk jumlah pastinya teman- teman bisa tanya langsung ke pihak Kejari supaya informasinya dari mereka,” kata Endang.
Sementara, pihak Kejari Haltim yang menangani dugaan kasus tersebut saat disembangi wartawanuntuk dikonfirmasi terkait hal tersebut,mereka tidak berada di tempat dan Informasinya mereka lagi berada di luar daerah.
Untuk diketahui bersama, sebelumnya penyidik Kejari telah menetapkan Kepala Desa Foli inisial JD sebagai tersangka, sebagaimana disampaikan oleh Kajari Haltim Adri Notanubun pada saat melakukan konfrensi pers beberapa waktu kemarin..#red











