Swaramalut.com HALTENG – Dandim 1512/Weda Letkol Arh. Ali Akbar S.E, Dan Kapolres Halteng AKBP M.Zulfikar Iskandar S.IK, pimpin pemusnahan barang Bukti Minuman Keras (Miras) Hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD) Polres Halteng bersama dengan Intel kodim. Kegiatan Pemusnahan Miras Tersebut Bertempat Di Mapolres Halmahera Tengah,Senin (21/2/2022)kemarin.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti miras itu juga dihadiri sejumlah pejabat daerah dan toko agama diantaranya Kajari Halteng Yuana Nursyham SH.MH, Ketua DPRD H.Sakir Ahmad S.Sos, PLT Ka Rutan Dadang Firmasyah SH.MH, Wakapolres Kompol Drh. Dedi Wijayanto. SH, Staf Ahli Bupati Abdulah Yusuf, Kadis BKD Bahri Sudirman, Kaban Kesbangpol Hamka Maujudin, Kabag Kesra Ust. Yusuf Hasan, Ketua IKM Ongen Tatawalat, Kades Fidi jaya Mus Alting, Kades Were Abubakar MT, Kades Nurweda Tamsil Saliden, Kades Wedana Susana Adam dan Tokoh Agama Haji Sahrin.
Barang Bukti Miras yang dimusnahkan diantaranya : Bir putih kaleng sebanyak 16 karton dan 10 botol besar, 45 botol ukuran kecil Bir hitam dan 759 kemasan ditambah 21 Jeriken besar dan 7 jeriken ukuran 5 liter miras jenis Cap Tikus.
Dandim 1512/Weda Letkol Arh. Ali Akbar S.E,Menyampaikan dalam sambutannya bahwa dengan musnahkannya Miras, diharapkan instansi terkait (Polri) Lebih bertindak tegas Kepada oknum yang terlibat, sebab Miras dapat merusak generasi muda serta Dapat memicu terjadinya konflik.
Terlepas hal tersebut Dandim juga Menghimbau Kepada Masyarakat Untuk Tetap Mematuhi dan Menerapkan Protokol Kesehatan, Serta Melakukan Vaksinasi Covid-19 Guna Menjaga Imunitas Tubuh dalam Kehidupan Sehari-hari”tutupnya mengakhiri..#Fay/red












