SwaraMalut.com HALUT- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Minggu 11 Mei 2025. Tersangka AS alias Adrian 19 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut melalui konfrensi Pres di Mapolres setempat, pada Senin 26 Mei 2025. Konfrensi dipimpin oleh Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri didampingi Kasat Reskrim Iptu Sofyan Toriq dan Kasie Humas AKP Kolombus Guduru.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri menceritakan tersangka berinisial AS diduga membunuh korban SNG alias Siska (19) dengan cara mencekik korban menggunakan bantal hingga korban kesulitan bernapas dan meninggal dunia.
Menurut Faidil, pada saat menerima informasi kemudian memerintahkan kasat reskrim bersama dengan tim yang didalamnya terdiri ada KBO, tim Resmob, tim Afis untuk melaksanakan ola TKP.
Tim tersebut mencari sebanyak mungkin alat bukti yang berhubungan dengan keterangan saksi yang mengetahui kemudian barang bukti di tempat kejadian perkara.
Alhasilnya, pelaku dapat diidentifikasi dengan baik. Barang bukti yang sudah diamankan dari TKP satu potong spray warna kuning, satu potong sarung bantal, satu bungkus rokok, handphone iPhone XR warna putih, kemudian 1 unit motor.
“Untuk modus pembunuhan mungkin saya tidak bisa menyampaikan secara detail karena menyangkut privasi korban. Namun, pada prinsipnya pelaku melakukan pembunuhan karena rasa sakit hati,” ungkap Kapolres Faidil Zikri.
Ia juga mengungkapkan pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. “Penangkapan kepada tersangka AS bertempat di kabupaten Halmahera Timur. Pengungkapan kasus ini juga berkat kerja sama antara masyarakat, Satreskrim Polres Halut, dan polres Haltim,” tambahnya.
Sebagai informasi, awalnya pelaku berkenalan dengan korban lewat chat dan kemudian menjalani hubungan. Keduanya saling chat selama 3 hari dan bertemu di satu tempat. “Dari kasus ini diduga pelaku dengan rasa sakit hati awalnya mencekik dengan menggunakan tangan, namun dilihat masih bernafas sehingga pelaku menggunakan bantal untuk menutup wajah korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Ketika mencari pelaku, tidak ada aksi perlawanan yang ditampilkan karena pelaku telah berpergian lebih dulu ke Kabupaten Halmahera Timur saat dilakukan penggerebekan di alat pelaju. Tersangka AS pergi menggunakan mobil lintas, kemudian pemilik mobil menyampaikan ada yang kehilangan dompet dan kemudian dilaporkan dan AS diamankan Polres Haltim di Maba.
“Saat menjalin komunikasi pelaku yang dicari sama persis dengan pelaku kejahatan di Halut sehingga dilakukan komunikasi dan penyidik dari Halut pergi ke Haltim dan kemudian menjemput pelaku yang telah ditahan,” tambahnya.#jojo











