banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Dakwaan JPU Kasus Dugaan MCK Fiktif Taliabu Berbeda dari Keterangan Saksi

×

Dakwaan JPU Kasus Dugaan MCK Fiktif Taliabu Berbeda dari Keterangan Saksi

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, mengelar sidang lanjut Kasus dugaan Pembagunan proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tahun 2022, dengan terdakwa Suprayidno, Hayatuddin Ukasa, M.Rizal Digatama dan Melanton, pada Senin (26/05/2025).

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Taliabu, menghadirkan 9 orang saksi, yakni Sekda Pulau Taliabu Dr. Salim Ganiru, Kabag ULP Pulau Taliabu Samsudin Saerun, Bendahara PUPR La Dihir Ndungu dan dari pihak Rekanan yakni, Maikel, Joni, Muhammad Ifan, Jola, Jerry dan Dina Amodi.

Dimana dalam Sidang dengan agenda pembuktian itu, keterangan para saksi berbeda dari dakwaan JPU yang didakwakan kepada para terdakwa.

Berdasarkan pada dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, mendakwakan pekerjaan MCK yang menelan anggaran APBD Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar tersebut Fiktif. dimana anggaran tersebut dicairkan 100 persen sementara tidak ada progres pekerjaan.

Selain itu JPU juga mendakwakan terdakwa Suprayidno selaku Kadis PUPR Pulau Taliabu meminjam 3 perusahaan yakni CV. GENEROS, CV. JOLE dan CV. TIGA PUTRI BLESING untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.

Dan terdakwa Suprayidno juga didakwakan menikmati anggaran pembuatan MCK sebesar Rp.1,8 miliar.

Sementara keterangan para saksi yang dihadirkan yakni Bendahara PUPR Pulau Taliabu, La Dihir mengakui pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan dan dinikmati oleh masyarakat.

“Pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan dinikmati oleh masyarakat, dan khusus 10 item pekerjaan yang dikerjakan oleh CV .Hanania dan CV. pelangi Valhalla saya yang membantu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan untuk 11 item yang dikerjakan CV GENEROS, CV JOLE,CV TIGA PUTRI BLESING pengurusannya tidak melalui dirinya tetapi stafnya bernama Havid.

Terpisah, Direktur dari tiga perusahaan
(CV GENEROS, CV. JOLE dan CV. TIGA PUTRI BLESING) mengakui perusahan mereka dipinjam oleh Terdakwa Melanton.

Lain hal dengan saksi Mikael, dalam kesaksiannya, mengatakan semua pengurus dari tiga perusahaan (CV. GENEROS, CV. JOLE, dan CV. TIGA PUTRI BLESING) tersebut bukan di pinjam oleh Kadis , semua sudah diatur oleh Bos besar Yopi dirinya hanya mengurus proses pencarian

“Untuk proses pembuatan SPM dirinya yang mengurus hingga menjiblak tandatangan Direktur dan stempel perusahaan, selanjutnya dirinya menyampaikan kepada Terdakwa Melanton selaku Direktur PT. Damai Sejahtera dan juga kepada Deriksi pak Yopi Saraung selaku pimpinan tertinggi, namun nomor tidak aktif,” jelasnya.

Maikel juga menambahkan, setiap proses pencarian (SPD) Yopi Saraung biasanya menelpon dan memberitahukan kalau nomor SPD sudah ada, jadi tunggu – tunggu di Bank.

Saksi Joni juga menambahkan, dirinya pernah diperintahkan oleh terdakwa Melanton untuk mengambil cek dari
CV .GENEROS, CV .JOLE dan CV TIGA PUTRI BLESING untuk dilakukan penarikan di Bank Sulut sebesar Rp.1,3 miliar.

Setalah melakukan penarikan dirinya diminta oleh terdakwa Melanton untuk ditransfer ke rekening BNI atas nama perusahaan DMS..

Kemudian kata Joni, dirinya ditelpon oleh terdakwa Melanton untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp.1,3 miliar dan membawa dibelakang KFC, nanti ada orang dari Taliabu yang ambil, sehingga saya mengikuti perintah dan menyerahkan uang tersebut yang berada di tas Ransel mau pun kantong plastik kepada orang dari Taliabu itu,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan para saksi dan tanggapan para terdakwa, majelis Hakim yang diketuai Budi Setyawan, S.H.,M.H didampingi Budi Setiawan, SH dan Edy Sapran, SH, menunda sidang yang dibuka untuk umum dan melanjutkan pada Senin, (2/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. #chull/red

banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!