banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

Aneh ; Terdakwa Kasus Mami dan Perjadin WKDH Malut Tak Tahu Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

211
×

Aneh ; Terdakwa Kasus Mami dan Perjadin WKDH Malut Tak Tahu Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Aneh bin ajaib, kata – kata ini patut disamatkan pada penenagan perkara kasus dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas (Perjadin) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022, yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Ternate, dengan terdakwa Muhammad Syarastani alias Atan.

Pasalnya, perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp,2,7 miliar sekian telah dikembalikan seluruh, tetapi terdakwa mengetahuinya.

Penasehat hukum terdakwa Atan, Bachtiar Husni saat ditemui usai persidangan, Rabu, 10 September 2025, membenarkan terkait hal tersebut.

Menurut Bahtiar, terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,6 tahun kepada klien kami, jujur saja itu terlalu berat.

“Karena, berdasarkan fakta persidangan klien kami tidak pernah menikmati uang hasil potong-potongan itu, walaupun klien kami terbukti melakukan pemotongan, tetapi uang pemotongan tersebut diberikan kepada Pak Wagub (mantan) dan istrinya,” ungkapnya.

Bahkan Bachtiar bilang, pada tuntutan JPU jelas kerugian negara sudah nihil atau sudah dikembalikan oleh klien kami.

“Tetapi, nyatanya klien kami tidak pernah mengembalikan sepersen pun kerugian negara tersebut, tapi dikembalikan oleh Pak Wagub (mantan) dan ini sudah diakui oleh JPU dihadapan Majelis Hakim,” jelasnya.

Lanjut Bachtiar, ini membuktikan bahwa kerugian negara tidak pernah dinikmati oleh klien kami, tetapi dinikmati oleh Wagub (mantan) dan istrinya.

“Olehnya itu, kami menguji komitmen dari penyidik Kejati Malut untuk membongkar kasus ini jangan hanya sampai pada klien kami, walaupun kerugian Negara telah dipulihkan tetapi itu tidak menghapus pidananya,” ujarnya.

Bahtiar juga menambahkan ,karena dalam fakta persidangan telah membuktikan kalau proses pemotongan Perjadin ini secara sepihak dan itu sudah terjadi sejak Wagub (mantan) menjabat pada tahun 2019 sampai terakhir menjabat.

“Jadi, kalau yang disoroti penyidik Kejati Malut hanya pada tahun 2022, maka proses hukum ini kami pertanyakan, sebab ini sudah menjadi fakta hukum yang tidak bisa dibantahkan sehingga kami menguji komitmen Kejati Malut untuk memberantas Korupsi di Maluku Utara, tegasnya.

Dan terkait Tuntutan Rekan JPU, kami Penasehat Hukum Terdakwa akan buat pembelaan menyangkut dengan fakta-fakta persidangan, sehingga majelis hakim dapat melihat lebih jauh siapa saja yang harus diminta pertanggungjawaban pidana terkait dengan potongan-potongan, kemudian
siapa yang menikmati hasil dari potongan perjadin maupun mami itu, tutup Bahtiar. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!