SwaraMalut.com, TERNATE – Oknum Aparat Sipil (ASN) di Maluku Utara berinisial BY (31) warga Kelurahan Sulamadaha Kecamatan Ternate Barat Kota Ternate, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate saat membawa Narkotika golongan 1jenis Ganja, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP. Umar Kombong, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Jadi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dimana adanya
seseorang yang diduga memiliki narkotika,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut, kata AKP Umar, Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Suherman, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
“Saat melakukan pemantauan, tim melihat pelaku melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di depan IGD RS setempat dan langsung mengamankannya selanjutnya dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Lanjut AKP Umar, dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 sachet plastik bening dan 1 kertas HVS berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan total berat 9,71 gram, yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku.
“Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya, sehingga yang bersangkutan digiring ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni pemeriksaan Urine, sementara barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Laboratorium untuk diperiksa, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara serta melakukan proses penyidikan dan pengembangan.
Tambah AKP Umar, atas informasi yang diberikan, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dan memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pinta Kasi Humas. #red











