banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINAL

JPU Tuntut Bervariasi Terhadap 4 Terdakwa Kasus MCK Fiktif di Taliabu 

×

JPU Tuntut Bervariasi Terhadap 4 Terdakwa Kasus MCK Fiktif di Taliabu 

Share this article

SwaraMalut.com, TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, mengelar sidang lanjut kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (28 Juli 2025).

Diman dalam tuntutan yang dibacakan JPU Usman, SH tersebut, ke 4 terdakwa yakni, Suprayidno Hayatuddin Ukasa dan M Rizal Diagitama Fuad serta Melanton Ralendesang dituntut bervariasi.

Ke 4 terdakwa yang dihadirkan secara terpisah tersebut, Usman mengatakan, bahwa berdasarkan uraian analisis fakta dan yuridis, JPU berkesimpulan, yakni perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan subsidiari pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tantang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dan menuntut terdakwa Hayatuddin Ukasa selaku mantan Direksi dan Staf PUPR Taliabu, yang dihadirkan lebih dulu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga lanjut JPU, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 899 juta lebih subsider pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad, selaku Direktur CV. Pelangi Valhala, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan pidana penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama setelah 1  bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal (terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 10 bulan,” ucap JPU.

Terpisah, terdakwa Suprayidno, selaku mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.312.731.741 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dapat dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” tegas Usman.

Sedangkan terdakwa Melanton, Ralendesang, selaku pihak yang menyiapkan perusahan, dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Dan menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp114.458.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan,” jelas JPU.

Usai mendengar pembacaan tuntan JPU, Majelis hakim yang dipimpin Budi Setyawan dan didampingi Budi Setiawan dan Teguh, memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Para terdakwa yang mendapat kesempatan tersebut, melalui Penasehat Hukumnya langsung mengajukan pembelaan, majelis hakim langsung menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin 11 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya. #chull/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!