SwaraMalut.com, TERNATE – Oknum anggota DPR Halmahera Barat, berinisial EM melaporkan ke Direskrimum Polda Malut atas dugaan perzinaan.
Kuasa Hukum Istri EM, Abdullah Ismail saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 31 Juli 2025, membenarkan terkait laporan tersebut, dan hingga kini sudah beberapa Saksi yang di mintai keterangan oleh penyidik termasuk kliennya juga.
Bahkan Ibu dari pasangan zinah EM juga kami masukkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan, karena dari pengakuan Ibu dari pasangan zinah EM, dan mengakui sendiri telah menghamili anaknya dan siap bertanggung jawab dengan menikah dengan anaknya (pasangan zinah EM) waktu dalam dekat, kata Alud mengutip.
Selain Saksi Alud bilang, ia juga telah memasukkan sejumlah barang bukti diantaranya bukti rekaman pengakuan ibu dari pasangan zinah EM.
Jadi, dari sejumlah Saksi dan barang bukti yang diserahkan, kami rasa sudah lengkap dan memenuhi unsur pidananya dan menetapkan EM sebagai tersangka, dan kami berharap penyidik segera memanggil Ibu dari pasangan zinah EM untuk dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang, katanya.
Oleh karena itu, kami berharap pihak penyidik Direskrimum Polda Malut bisa segera melakukan gelar untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” pintanya.
Alud juga menambahkan, sebelum melaporkan terkait perzinaan, ia juga telah melaporkan yang bersangkutan (EM) atas dugaan penelantaran.
“Dalam kasus ini, kami juga telah mengajukan sejumlah Saksi dan barang bukti yang menurut hemat kami sudah memenuhi unsur dan yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Karena, yang bersangkutan (EM) sudah tidak lagi menafikan klien kami yang merupakan istri sahnya dan anak-anaknya selama kurang lebih 2 tahun.
“Sampai saat ini, klien kami masih berstatus isteri, karena keduanya belum sah bercerai dan masih dalam tahap proses perceraian,” terang Alud.
Tetapi, yang kami heran kenapa, perkara yang kami laporkan belum juga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka oleh Unit PPA Direskrimum Polda Malut, padahal kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Belumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka ini karena alasan surat pernyataan damai yang disampaikan terlapor ke Polda yang dibuat pada saat pemeriksaan di Polres Halut, kami rasa itu salah, karena menurut hemat kami surat tersebut tidak bisa digunakan dalam perkara apapun,” tegasnya.
Sebab, tambah Alud, tahapan sidang perceraian belum selesai dan Perlu diketahui bahwa klien kami tetap ngotot melanjutkan laporan di polda, karena dia ingin mencari keadilan, jadi laporan tersebut tidak akan masuk.
“Untuk itu, kami sangat berharap Dirkrimum Polda Malut yang baru dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat agar keadilan dapat diperoleh oleh klien kami, kami juga berharap Kapolda Malut dapat menjadikan kasus ini sebagai atensi, karena ini dilakukan oleh pejabat negara (Anggota DPRD),” tutupnya. #chull/redaksi












