SwaraMalut.com, TERNATE – Oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara, berinisial IF diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya GS (21 tahun).

Korban yang tidak terima perlakuan IF terhadapnya langsung mendatangi SPKT Polda Maluku Utara guna membuat Melaporkan kejadian tersebut secara resmi sesuai dengan STPL Nomor:LP/B//72/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tanggal 1 Agustus 2025.
GS kepada sejumlah media mengaku dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya (IF) ini bukan yang pertama kali tetapi sejak awal mereka berumah-tangga.
“Ini yang keberapa kali kejadian, kejadian sebelumnya pernah kami laporkan ke atasannya di Brimob setempat, terus didamaikan sama pihak di sana, namun itu terjadi kembali berulang kali,” kata GS.
Selain sering dianaya, GS bilang, suaminya juga tidak pernah menafkahi sejak dinikahi pada tahun 2024 lalu, tetapi sebaliknya IF sering menggunakan uang miliknya.
” Selama ini saya diam, karena ini rumah tangga, tetapi karena diperlakukan begini terus -terusan, saya sudah tidak tahan, sehingga melaporkan,” ujarnya.
GS juga mengakui, dirinya hanya sebagai istri siri, baru diketahui saat dirinya mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Ternate Tengah dan Ternate Selatan.
“Terus saya cari orang yang datang waktu nikah dan menemukan mereka (KUA), ternyata pengakuan mereka waktu menikah itu mereka terpaksa melakukan itu lantaran didatangi keluarga suami saya,” ungkapnya.
Jadi, ini jelas dirinya telah ditipu dan merasa sangat malu karena keluarganya ikut terbawa-bawa dalam pernikahan tersebut.
” Sebab itu, saya meminta supaya kasus yang dilaporkannya ini mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono,” pintanya.
GS juga mengakui, terkait dengan laporannya ini, dirinya memiliki cukup bukti, termasuk bukti chat WhatsApp
“Jika saya melaporkanya, kata suami saya, kalau setelah itu dia memberikan rokok ke pimpinannya langsung mendapat keadilan, jadi percuma lapor,” jelasnya mengutip. #red











