banner 140x600
banner 140x600
HUKUM/KRIMINALSWARA DAERAHSWARA NASIONAL

Sidang Kasus UU ITE, Hakim Vonis Amin Drakel 1 Bulan 15 hari

×

Sidang Kasus UU ITE, Hakim Vonis Amin Drakel 1 Bulan 15 hari

Share this article
Foto istimewa : Suasana Sidang Kasus UU ITE Amin Drakel di PN Ternate

Swaramalut.com TERNATE – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Achmad Ukayat, memvonis  Amin Drakel, terdakwa kasus UU ITE dengan hukuman 1 bulan 15 Hari penjara, Tuntutan itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis(13/1/2022)sore tadi.

Dalam Putusan, Majelis Hakim menyebut sesuai fakta persidangan, terdakwa Amin Drakel terbukti memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 Jelas terdakwa Amin Drakel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik, memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama Satu bulan dan 15 hari dan Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan ” Tutur Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat .

Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mokhsin menyebut putusan hakim memang jauh dari tuntutan yang sebab menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik namun pihaknya masih pikir-pikir dan begitu juga kuasa hukum Amin Drakel, Fadli Tunane.

Seperti yang kita ketahui Sebelumnya terdakwa Amin Drakel juga dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan atas kasus penganiayaan dengan korban yang sama. Namun putusan hakim itu memerintahkan agar Amin Drakel tidak perlu menjalani hukuman badan, terkecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir. Masa percobaan itu berakhir pada Maret 2021 lalu..#tim/red

banner 336x280 banner 336x280
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!